Cara Daftar PIP 2021 untuk SD, SMP, dan SMA. Pemerintah kembali menggulirkan bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Sesuai kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, bantuan PIP akan diperpanjang pada tahun 2021.

Cara Daftar PIP 2021 untuk SD, SMP, dan SMA

Pemerintah menargetkan penerima bantuan PIP 2021 untuk anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.



Serta juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan PIP 2021 merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Melalui program bantuan PIP 2021, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga :  KODE REDEEM Mobile Legends 25 Maret 2024 Terbaru

Besaran dana bantuan PIP 2021 berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, berikut besarannya:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016. Adapun syarat dan cara daftar bantuan PIP 2021 yakni sebagai berikut :



Syarat Daftar Bantuan PIP 2021

  1. Peserta Program Indonesia Pintar harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
  3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Cara Daftar Bantuan PIP 2021

  1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
  2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Baca Juga :  Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024

Penggunaan Bantuan PIP 2021

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).




Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

  1. Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
  2. SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
    Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
  3. Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
  4. Telp : (021) 5703303, 57903020
  5. Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
  6. Lapor! lapor.go.id SMS 1708.
Baca Juga :  Keutamaan Baca Surah Al Fath Awal Ramadhan

Cara Daftar PIP 2021 untuk SD, SMP, dan SMA