Cara Cek Penerima BLT UMKM Online, Siapkan KTP dan Akses Laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai untuk pelaku UMKM senilai Rp 1,2 juta. Simak cara cek penerima Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.



Para penerima hanya perlu mengakses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Bantuan ini akan disalurkan secara langsung ke setiap rekening penerimanya.

Cara Cek Penerima BLT UMKM Online, Siapkan KTP dan Akses Laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Sebelum ke tahap pencairan, calon penerima dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak. Untuk nasabah BRI, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum.

Sementara itu, pengecekan oleh nasabah BNI dilakukan dengan mengakses laman banpresbpum.id. Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro ini akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021. Adapun anggaran BLT UMKM 2021 ini menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Kode Redeem Game My Hotpot Story 25 Maret 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI.

Panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI :

  1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
  3. Kemudian, klik ‘Proses Inquiry’.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan : “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI:

  1. Masuk ke laman banpresbpum.id.
  2. Isi nomor KTP.
  3. Kemudian, pilih ‘Cari’.
  4. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga :  Top 4 SMA Terbaik di Kota Batu Jatim Versi LTMPT 2024

Cara Mendaftar BPUM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  1. NIK sesuai KTP Elektronik;
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat;
  5. Bidang Usaha;
  6. Nomor telepon.




Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

  • Warga Negara Indonesia;
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Memiliki Usaha Mikro;
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Materi 3.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan