Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja 2022 Karena E-Wallet Terputus, Bisa Dicairkan di 2023?. Padahal, pencairan insentif Kartu Prakerja diberikan batas waktu hingga awal Desember 2022 lalu. Menurut info dari Instagram @prakerja.go.id, penyelenggara memberikan solusi serta jadwal terbaru pencairan insentif Kartu Prakerja yang tersalurkan. Kemudian, bisa menghubungi customer service bank atau e-wallet untuk mencocokkan nama atau buat akun bank/e-wallet baru yang namanya sesuai.

Salah satu masalah yang dialami Kartu Prakerja 2022, adalah insentif yang belum cair karena rekening atau e-wallet terputus secara tiba-tiba. Lalu bagaimana nasib penerima Kartu Prakerja 2022 yang belum menerima insentif? Admin menjelaskan, penerima Kartu Prakerja 2022 masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan pada akun bank atau e-wallet (perhatikan spasi, titik, dan komanya), agar sama dengan nama yang kamu daftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja 2022 Karena E-Wallet Terputus, Bisa Dicairkan di 2023?

Jika masalah terselesaikan, penerima Kartu Prakerja 2022 diminta untuk menyambungkan kembali rekening atau e-wallet ke akun Kartu Prakerja pada Januari 2023 mendatang.

Para peserta Kartu Prakerja yang lolos memang berhak menerima insentif sebesar Rp600 ribu per bulan yang cair selama 4 bulan. Hal itu bisa terjadi apabila peserta Kartu Prakerja kurang teliti mengikuti prosedur pelatihan serta pencairan insentif.

Apakah insentif Kartu Prakerja Anda tersendat atau gagal cair? Ternyata begini penyebab insentif tidak cair. Namun, masih ada saja kendala yang mengintai para peserta yang membuat insentif dengan total Rp2,4 juta tersebut gagal cair.

Baca Juga :  Daftar Beasiswa Short Course Australia Awards 2024 Dapatkan Plus Tunjangan-Visa

Pasalnya, terlewat satu langkah saja, maka bisa jadi insentif tidak bisa cair ke tangan peserta Kartu Prakerja. Memang benar, salah satu syarat utama jika peserta Kartu Prakerja ingin menerima insentif ialah dengan mengikuti pelatihan kerja.

Para peserta Kartu Prakerja pun telah diberikan fasilitas berupa saldo pelatihan kerja sebesar Rp1 juta per orang. Dengan mengikuti pelatihan, maka nantinya peserta bakal bisa mencairkan insentif sebesar Rp2,4 juta langsung ke rekening atau ke e-wallet.

Pencairan insentif Kartu Prakerja sendiri bisa dilakukan via rekening Bank BNI atau BCA. Bukan cuma bank, pencairan juga bisa dilakukan via e-wallet seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan DANA.

Namun, ada satu masalah yang mungkin saja dialami oleh peserta Kartu Prakerja yang menyebabkan insentif gagal cair. Masalah tersebut yakni sertifikat pelatihan kerja tidak muncul, padahal peserta telah rampung menyelesaikan pelatihan kerja.

Seperti diketahui, sertifikat Kartu Prakerja menjadi dokumen wajib bagi peserta agar insentif sebesar Rp2,4 juta bisa masuk rekening.

Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja 2022 Karena E-Wallet Terputus, Bisa Dicairkan di 2023?

Sementara terkait jadwal pencairan insentif, dijelaskan sebagai berikut:

Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja 2022

  • Pencairan insentif Kartu Prakerja 2022 sudah selesai pada 8 Desember 2022.
  • Jadwal pencairan insentif Kartu Prakerja selanjutnya berlanjut pada Januari 2023
  • Buka kembali proses penautan akun pembayaran pada bulan Januari 2023.
Baca Juga :  Kode Redeem Game Modern Warships 22 Februari 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun 2023

Selain itu, dipastikan juga program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada tahun 2023. Untuk bisa menjadi pemegang Kartu Prakerja, ada 6 syarat yang harus dipenuhi. Apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut, pemegang kartu bisa mendapatkan bantuan dengan total Rp 4,2 juta.

Lantas, apa saja persyaratannya?

Melansir situs resmi Kartu Prakerja, berikut selengkapnya.

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja 2022 Karena E-Wallet Terputus, Bisa Dicairkan di 2023?

Sementara itu, berikut tata cara pendaftarannya.

  • Kunjungi situs www. prakerja.go.id
  • Login melalui akun jika sudah memiliki akun
  • Jika belum buat akun dengan mengisi username dan password
  • Pastikan kamu mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.
  • Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut”
  • Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik “Lanjut”
  • Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera ponsel
  • Verifikasi nomor ponsel, klik “Kirim”
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponselmu, klik “Verifikasi”
  • Berikutnya isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”
  • Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
  • Klik “Mulai Tes” dan ikuti tes nya sampai selesai
  • Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik “Gabung”. Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
  • Jika sudah sesuai maka klik “Saya Menyetujui”. Nantinya akan ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya.
Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 25 Maret 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja 2022 Karena E-Wallet Terputus, Bisa Dicairkan di 2023?

Sumber : https://surabaya.tribunnews.com