Cara Bikin SIM di Luar Domisili. Untuk membuat SIM, masyarakat biasanya mendatangi kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Surat izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Lantas bisakah membuat dan memperpanjang SIM di luar domisili? Ternyata banyak yang tidak tahu bila saat ini membuat SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di mana saja, jadi tidak tergantung oleh wilayah pemohon SIM.
Cara Bikin SIM di Luar Domisili
Sebagian kalangan mungkin masih bertanya-tanya: bisakah membuat dan memperpanjang SIM di luar wilayah domisili? Sebab, pengurusan SIM sesuai domisili dianggap rumit untuk mereka yang kerja dan menetap di luar kota.
Faktanya, mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar domisili pemohon. Bahkan, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak lama. Hanya saja, kata polisi, belum banyak masyarakat umum yang tahu.
“(Bikin SIM) bisa di Satpas mana saja. Itu bentuk evaluasi pimpinan kami supaya lebih (mudah),” ujar Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.
Menurut Rudi, aturan soal pengurusan SIM tak harus sesuai domisili sudah diterapkan sejak lama, bahkan sebelum pemberlakuan smart SIM di Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Rudi meluruskan salah kaprah lain soal pengurusan SIM. Menurut dia, SIM yang hilang tak perlu bikin baru. Sebab, pemohon bisa mengurusnya dengan menunjukkan NIK KTP atau nomor yang tertera pada SIM.
Cara Bikin SIM di Luar Domisili
Rudi juga menegaskan, pemohon tak harus memiliki bukti berupa foto copy SIM yang hilang. Menurut dia, ada atau tidak bukti tersebut, petugas akan tetap mengurusnya. Asalkan, datanya memang sesuai.
Sementara untuk prosedur pengurusannya, Evo memastikan, sama seperti memperpanjang SIM. Sehingga, kata dia, tak ada ujian praktik dan teori lagi. Petugas hanya perlu mengumpulkan data atau identitas terbaru pemohon.
“Kalau sim Hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, tak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data, foto dan sidik jari terbaru saja,” kata dia.
Cara Bikin SIM di Luar Domisili
Pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap. Hal yang paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik. Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.
Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum. Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.
Sementara tata cara pembuatannya ialah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, Fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.
Cara Bikin SIM di Luar Domisili
Sumber : https://otomotif.kompas.com/