BLT Desa Tahun 2022 di Lanjutkan, Cek Kriterianya. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menterii Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa 2022. Pemerintah masih akan melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada 2022 mendatang.

“BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrim yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19,” kata Halim kepada Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

BLT Desa Tahun 2022 di Lanjutkan, Cek Kriterianya

Dia menjelaskan BLT Dana Desa akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial.

Kriteria penerima BLT Dana Desa

Untuk kriteria penerima BLT Dana Desa, diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Aturan tersebut diikuti Permendes 13/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, lalu Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 11 SMA Halaman 129 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman

Secara rinci kriteria penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.

Dia menjelaskan untuk 2022 desa-desa bisa mendasarkan miskin dan miskin ekstrem sesuai hasil pendataaan SDGs Desa, by name by address tersedia di miskinekstrem.kemendesa.go.id. Setiap admin desa (kades dan sekdes) dapat mengaksesnya.

Lebih lanjut dijelaskan kategori miskin adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah garis kemiskinan di kabupaten/kota masing-masing (Rp 472.525/kapita/bulan).

Lalu miskin ekstrem adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah 80 persen garis kemiskinan di kabupaten masing-masing.

Hal itu setara PPP (Purchasing Power Parity) 1,99 dollar Amerika per kapita per hari (Rp 12.000 perkapita/hari, sama dengan Rp 378.030 per kapita/bulan).

Perlukah mendaftar BLT?

Halim juga mengatakan, pendataan itu dilakukan oleh desa. Dia mengeklaim sampai saat ini semua desa aktif melakukan pendataan.

“Sampai dengan saat ini, semua desa aktif (pendataan). Karena kepengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, utamanya warga masyarakat desa itu sendiri,” ujar Halim.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Valorant 22 Februari 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Lebih lanjut dia mengatakan penanganan kebijakan pembangunan level desa dilakukan dengan data mikro.

“Sangat simpel dan sangat terjangkau oleh siapa pun,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, penggunaan dana desa dibagi menjadi BLT dan program pemberdayaan untuk masyarakat desa.

“Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai. Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim melalui rilis, dikutip Kompas.com, 13 Desember 2021.

Adapun rincian penggunaan desa tersebut adalah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani.

Kemudian, sekitar 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi. Sementara itu, sebanyak 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes).

Jumlah alokasi dana desa sebesar 40 persen menurut Halim cukup besar.

Sehingga dia mengajak seluruh pihak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

“Jadi jangan terlalu dipikirkan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebaliknya, justru kita harus berterima kasih,” kata dia.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 16 Februari 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

Dia mengaku, Perpres 104 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa dipertanyakan stakeholder desa.

Padahal, perpres tersebut seharusnya dimaknai karena hadir dalam masa darurat untuk warga desa terdampak pandemi Covid-19 yang membutuhkan jaring pengaman sosial, salah satunya dalam bentuk BLT Desa.

“Jika nanti tahun 2023, Covid-19 usai maka akan kembali pada Undang-Undanglama,” katanya.

BLT Desa Tahun 2022 di Lanjutkan, Cek Kriterianya

kompas.com


Live Streaming