Bitcoin Kembali Mencetak Rekor, Tembus Rp965 Juta per Keping. Mayoritas aset kripto teratas menguat dalam 24 jam terakhir dengan harga Bitcoin (BTC) menembus level tertinggi baru sepanjang sejarah.

Dikutip dari coinmarketcap.com, Bitcoin sempat menyentuh level US$67.808 per keping atau sekitar Rp965,2 juta (asumsi kurs Rp14.234 per dolar AS) dalam 24 jam terakhir.

Bitcoin Kembali Mencetak Rekor, Tembus Rp965 Juta per Keping

Level tersebut merupakan level tertinggi sejak koin tersebut pertam akali diluncurkan pada 2009 lalu.

Saat ini, Bitcoin dihargai US$67.580 per keping atau naik 3,58 persen dalam sehari dan 10,97 persen dalam sepekan. Rekor sebelumnya dicetak pada 20 Oktober lalu di level US$67.016 per keping

Baca Juga :  Link Download Contoh Proposal Buka Puasa Bersama Terbaru 2024 PDF

Selanjutnya, kripto Dogecoin (DOGE) memimpin penguatan tertinggi sebesar 4,89 persen. Capaian ini sekaligus memperkuat kenaikan dalam sepekan sebesar 5,60 persen. Kini, Dogecoin dihargai US$0,28 per keping.

Berikutnya, Solana (SOL) menguat 2,14 persen dan kini satu kepingnya dihargai US$247. Nilai kapitalisasi pasar mata uang ini menempati nilai US$75,45 miliar.

Kenaikan disusul oleh Cardano (ADA) sebesar 2,98 persen dan naik 9 persen dalam sepekan. Kini satu keping Cardano dihargai US$2,12.

Ethereum (ETH) dan Binance (BNB) berhasil menaikkan posisi dalam 24 jam masing-masing sebesar 1,92 persen dan 0,97 persen. Tercatat, Ethereum dihargai US$4.793 per keping sementara Binance dihargai US$648 per keping.

Berikutnya, aset kripto keluaran Ripple, XRP, naik 0,52 persen dan kini satu kepingnya dihargai US$0,71.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Modern Warships 25 Maret 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

Penguatan juga terjadi pada Polkadot (DOT) sebsar 0,49 persen dalam sehari dan naik 7,34 persen dalam sepekan. Saat ini, satu keping Polkadot dihargai US$52,75.

Sementara, itu, pelemahan terjadi pada dua aset kripto yakni USD Coin (USDC) dan Tether (USDT). Dalam sehari USDC turun 0,06 persen. Kini, satu keping USDC dihargai US$0,99.

Adapun Tether menutup catatan merah kripto teratas dengan minus 0,08 persen. Satu keping Tether dihargai US$1.

Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat pembayaran.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Baca Juga :  KODE REDEEM Free Fire 25 Maret 2024 Terbaru

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Bitcoin Kembali Mencetak Rekor, Tembus Rp965 Juta per Keping

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/