Bedanya BSU dan BLT BBM 2022, Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini. Diketahui pemerintah telah berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai dampak dari kenaikan harga BBM, yakni melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM. Simak perbedaan kedua bantuan tersebut.

Perlu diketahui bahwa bantuan sosial BSU dan BLT BBM ini disalurkan kepada para penerima manfaat melalui instansi yang berbeda. BSU dan BLT BBM mempunyai besaran dana yang sama sehingga sebagian besar masyarakat masih banyak yang keliru membedakan kedua jenis bantuan ini. Lantas apa saja perbedaan BSU dan BLT BBM?

Bedanya BSU dan BLT BBM 2022, Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini

Kedua jenis bantuan tersebut yakni BSU dan BLT BBM besaran dana bantuannya sama yaitu Rp600 ribu. Lalu apa saja yang membedakan BSU dan BLT BBM?

Baca Juga :  Cek Jurusan Favorit Universitas Negeri Medan (Unimed) di Jalur SNBP 2024

BSU disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan BLT BBM melalui Kementerian Sosial. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan khusus kepada para pekerja atau buruh melalui perusahaan atau pemberi kerja.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, penerima BSU ditargetkan untuk 14,6 juta pekerja yang tersebar seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, penerima BSU harus Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Syarat penerima BSU adalah pekerja yang menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Adapun cara pencairan BSU ini, dilakukan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh). Di mana, bank-bank tersebut akan secara otomatis mengirimkan dana tersebut ke rekening penerima.

Baca Juga :  Puasa Bisa Mengurangi Penyakit Asam Lambung, Menurut Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Bedanya BSU dan BLT BBM 2022, Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini

Namun apabila ada individu yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, dapat melakukan pencairan di PT Pos Indonesia. Cara cek penerima BSU, maka para pekerja dalam hal ini adalah penerima manfaat bisa mengaksesnya melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selanjutnya untuk BLT BBM, dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam postingan official Instagram menjelaskan bahwa penerima manfaat BLT BBM yakni berjumlah 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPH).

Syarat utama penerima BLT BBM yaitu masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Kriteria masyarakat tergolong miskin ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan pada Badan Pusat Statistik (BPS).

“BLT BBM ini basisnya data dari DTKS Kemensos, di mana desil 1 dan 2 ditargetkan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang ekonominya agak sulit,” jelas Kemnaker pada wawancara singkat di postingan official Instagram.

Baca Juga :  Arti Bayi Tabung dan Pentingnya Pendampingan Psikologis

Adapun cara mengecek BLT BBM ini, penerima manfaat dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan identitas pribadi, seperti nama dan alamat.

Itulah penjelasan terkait perbedaan BSU dan BLT BBM. Semoga bermanfaat untuk masyarakat yang belum bisa membedakan kedua bantuan tersebut.

Bedanya BSU dan BLT BBM 2022, Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini

Sumber : https://www.ayoindonesia.com