Beda PPKM Mikro Dengan PPKM Darurat Di DKI Jakarta. PPKM darurat diberlakukan di Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19. Sebelum menerapkan PPKM darurat DKI Jakarta telah menerapkan berbagai macam kebijakan untuk menekan penambahan kasus Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM, hingga PPKM mikro. Inilah perbedaan dan persamaan aturan antara PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

Beda PPKM Mikro Dengan PPKM Darurat Di DKI Jakarta

Pemerintah mewajibkan 100 persen WFH untuk sektor non-esensial. Untuk sektor esensial maka diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.



Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga :  Tips Aturan Minum 8 Gelas Sehari Saat Puasa, Mana Yang Lebih Baik?

Sektor krtikal mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Sementara sebelumnya pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

Pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat. Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away. Pada PPKM mikro, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00.

Baca Juga :  Nilai Minimal Masuk Kuliah di PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan pada PPKM mikro, kapasitas penumpang transportasi umum adalah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM darurat. Pada PPKM mikro, kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1 keberangkatan) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Lords Mobile 22 Februari 2024 Terbaru Valid




Beda PPKM Mikro Dengan PPKM Darurat Di DKI Jakarta

Masker wajib digunakan saat beraktivitas di luar rumah. Penggunaan face shield tidak diizinkan tanpa penggunaan masker.

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.