Bantuan UKT Cair Bulan September, Begini Cara Dapatnya. Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan, program bantuan UKT merupakan respon dari Kemendikbudristek terhadap banyaknya mahasiswa yang terdampak COVID-19.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program bantuan UKT atau Uang Kuliah Tunggal hingga Rp 2,4 juta setiap mahasiswa. Bantuan tersebut akan diberikan pada bulan September 2021 mendatang.



“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” ujar Nadiem dalam konferensi pers daring ‘Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021’, Rabu (04/08/2021) lalu.

Dalam merealisasikan program bantuan UKT tersebut, Kemendikbudristek akan menyalurkan dana sebesar Rp 745 miliar. Nadiem menerangkan, bantuan disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa. Setiap mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT maksimal Rp 2,4 juta.

“Dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa,” lanjutnya. Bantuan rencananya akan direalisasikan pada bulan September 2021 atau untuk semester gasal tahun akademik 2021/2022.

Baca Juga :  Hukum Sholat Tahajud Usai Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengatakan, target penerima bantuan UKT pada tahun ini sebanyak 310.508 mahasiswa. Pimpinan perguruan tinggi diberikan kewenangan dalam menentukan penerima bantuan tersebut.

“Bantuan UKT ini khusus untuk semester gasal tahun akademik 2021/2022 dan perguruan tinggi berwenang melakukan perekrutan penerima bantuan UKT. Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran,” kata Abdul dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Jumat (20/8/2021).

Bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT Rp 2,4 Juta dari Kemendikbudristek?

Syarat Pengajuan Bantuan UKT

1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan.

2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Materi 3.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan

3. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 dan UKT2 di Perguruan Tinggi Negeri.

4. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.

Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) juga bisa mengajukan keringanan UKT melalui program Kementrian Agama (Kemenag). Skema bantuan meliputi pengurangan UKT, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).



Dilansir dari situs Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, berikut syarat mendapatkan bantuan UKT:

1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.

2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.

4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.

Baca Juga :  Cek Jurusan Favorit Universitas Negeri Medan (Unimed) di Jalur SNBP 2024

5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Cara Pengajuan Bantuan UKT

Pengajuan bantuan UKT dapat langsung disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi. Nadiem menerangkan, setelah menerima pengajuan dari mahasiswa, pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

“Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan selanjutnya pimpinan perguruan tinggi mengajukannya ke Kemendikbudristek. Bantuan akan langsung disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing,” jelas Nadiem.

 

Bantuan UKT Cair Bulan September, Begini Cara Dapatnya

Sumber : https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-5689781/bantuan-ukt-rp-24-juta-kemendikbudristek-cair-september-ini-cara-dapatnya