Bantuan PIP Kemdikbud 2022, Siswa yang Belum Aktivasi Rekening SEGERA Lakukan Ini. Pasalnya, pemerintah memperpanjang masa aktivasi rekening PIP di bank penyalur agar bantuan bisa cair ke rekening.

Kabar baik bagi siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum melakukan aktivasi rekening. Diketahui bahwa bantuan PIP tahun anggaran 2021 sudah rampung disalurkan oleh pemerintah. Namun, masih ada masyarakat yang belum melakukan penarikan dana bantuan dan aktivasi rekening.

Bantuan PIP Kemdikbud 2022, Siswa yang Belum Aktivasi Rekening SEGERA Lakukan Ini

Siswa yang belum aktivasi rekening dapat melakukan aktivasi paling lambat 31 Januari 2022 untuk bisa mencairkan bantuan PIP. Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang berhak menerima bantuan PIP adalah mereka yang memenuhi kriteria dan terdaftar di situs PIP.

Berikut rincian bantuan PIP yang diterima siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Cara Cek Penerima PIP 2022 di sini:

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Masukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga :  Puasa Bisa Mengurangi Penyakit Asam Lambung, Menurut Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Bantuan PIP Kemdikbud 2022, Siswa yang Belum Aktivasi Rekening SEGERA Lakukan Ini

Dilansir dari Puslapdik Kemdikbud, peserta didik penerima SK Nominatif PIP tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi rekening diberi kesempatan hingga 31 Januari 2022.

Keputusan ini bertujuan memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam melaksanakan aktivasi rekening.

“Saya berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota segera memberitahukan dan mendorong satuan pendidikan/sekolah agar berkoordinasi dengan bank penyalur dalam proses aktivasi rekening/pencairan dana PIP agar tertib dan lancar di wilayah masing-masing, “kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada 1 Januari 2022 lalu.

Pada Oktober 2021 lalu, dalam rangka efektivitas dan efisiensi, peserta didik penerima SK Nominasi langsung ditetapkan sebagai penerima PIP Dikdasmen pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga :  Info Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2024 di 38 Provinsi

Bantuan PIP Kemdikbud 2022, Siswa yang Belum Aktivasi Rekening SEGERA Lakukan Ini

Artinya, saat aktivasi rekening PIP 2022, penerima akan menerima buku tabungan SimPel dan kartu ATM, serta bisa langsung melakukan penarikan atau pencairan bantuan PIP.

Aturan tersebut dibuat agar masyarakat penerima PIP lebih mudah ketika aktivasi rekening dan mencairkan dana PIP. Sehingga, penerima PIP yang cair 2022 ini tidak perlu bolak-balik bank penyalur.

Siswa yang belum aktivasi rekening, segera datang ke bank penyalur membawa berkas pencairan bantuan PIP, seperti KTP, KK, hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Simak juga kriteria Siswa Penerima PIP yang cair 2022 berikut ini:

1. Siswa penerima PIP merupakan Peserta Didik pemegang KIP

2. Siswa penerima PIP merupakan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

– Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
– Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
– Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Baca Juga :  Hukum Sholat Tahajud Usai Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Bantuan PIP Kemdikbud 2022, Siswa yang Belum Aktivasi Rekening SEGERA Lakukan Ini

3. Siswa penerima PIP merupakan Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

4. Siswa penerima PIP merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Itulah informasi terbaru update Program Indonesia Pintar hari ini terkait batas waktu aktivasi rekening PIP hingga 31 Januari 2022.