Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang Kemensos pada 2021. Sejumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih akan dilanjutkan sampai 2021. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi yang belum juga usai. Salah satunya adalah BLT untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan dilanjutkan di tahun 2021.

Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang Kemensos pada 2021

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Program BLT UMKM senilai 2,4 juta tersebut diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi para pelaku usaha kecil.



“(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021),” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman dikutip dari Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM:

Dikutip dari www.depkop.go.id, BLT MKM diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai senilai Rp 2,4 juta. Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga :  Keutamaan Baca Surah Al Fath Awal Ramadhan

Berikut pengusul BPUM:

  1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. KTP
  4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  5. Bidang Usaha
  6. Nomor Telepon

Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.

Baca Juga :  Download Aplikasi Fitness Erakulis Bikinan Pesepakbola Cristiano Ronaldo Terdapat Fitur Kesehatan Mental

Jika diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan. Diketahui, ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Cara lainnya untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM bisa melalui link BRI yaitu eform.bri.id/bpum.

Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta via BRI:

  1. Login di eform.bri.id/bpum
  2. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  3. Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

‘Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’.

Begitu Anda mengetahui masuk dalam daftar penerima BLT UMKM, maka bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan.

Ada beberapa syarat serta dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, yaitu:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri
  3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga :  Kode Redeem Game Top War Battle 25 Maret 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Dalam hal ini, BRI sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPJM, sehingga calon penerima hanya perlu mengisinya.

Bila Anda tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur, maka akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.



Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang Kemensos pada 2021

Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2020/12/30/blt-umkm-dilanjutkan-sampai-2021-cek-penerima-dan-pencairan-rp-24-juta-segera-daftar