BAHAYA MODUS PINJOL, Begini Cara Menghindarinya. Sebagai informasi, pemerintah belakangan ini mulai gencar memberantas keberadaan pinjol ilegal. Menurut Anto, upaya tersebut merupakan langkah terkoordinasi untuk mengedukasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Misalnya, Kemenkominfo yang bisa melibatkan provider atau penyedia jasa telekomunikasi untuk mempersering peringatan (warning) atas pinjol ilegal.

Padahal pinjol ilegal sangat merugikan karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar. Tak jarang, proses penagihan juga sangat meresahkan mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.



Berikut 3 fakta pinjol ilegal (Fintech peer to peer lending)

1. 3.365 Pinjol Ilegal Sudah Diblokir

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mencatat sejak 2018 hingga Juli 2021 sudah ada 3.365 pinjol ilegal yang telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Sebanyak 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal itu.

Baca Juga :  KODE REDEEM GENSHIN IMPACT 25 Maret 2024 Terbaru

“Pandemi memberikan dampak banyak orang kehilangan mata pencaharian. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah,” kata Wimboh dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).

2. Modus Pinjol Ilegal

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan pinjol ilegal termasuk yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal itu bisa dilihat jika kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Teten mengatakan modus pertama biasanya koperasi membuat aplikasi ilegal untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM. Belum lagi pemakaian logo tanpa sepengetahuan kementerian.

“Pertama mereka membuat aplikasi atau situs koperasi yang seolah memiliki legalitas dari Kemenkop UKM. Kedua mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dan dari Kemenkop UKM,” katanya dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Bahasa Inggris Kelas 11 Kurikulum Merdeka Halaman 89: Activity 6

Modus lainnya pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam. Belum lagi syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

“Padahal koperasi (yang legal harusnya hanya) kepada anggota. Lalu meminta data dan kontak HP agar dapat diakses pada saat instalasi aplikasi,” imbuhnya.



3. Cara Terhindar Dari Pinjol Ilegal

Agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkumham, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Bisa juga cek ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan NIK.

Baca Juga :  Kode Redeem Clash of Clans (COC) 13 Februari 2024 Terbaru Valid

Jika terkait dengan fintech peer to peer lending, bisa cek sistem di OJK terkait daftar fintech yang resmi. Jika tidak ada daftar pinjol yang kamu cari, berarti ilegal.

Kemenkop UKM juga membuka layanan pengaduan masyarakat salah satunya terkait pinjol ilegal melalui portal lapor.go.id atau call center 1500 587.

BAHAYA MODUS PINJOL, Begini Cara Menghindarinya

Sumber : https://finance.detik.com/moneter/d-5690017/waspada-pinjol-ilegal-gentayangan-ini-modus-dan-cara-menghindarinya


Live Streaming