Aturan Baru UAS 2021 untuk Syarat Kenaikan Kelas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan baru UAS (Ujian Akhir Semester) 2021 sebagai syarat kenaikan kelas. Peraturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Aturan Baru UAS 2021 untuk Syarat Kenaikan Kelas

Aturan baru ini termaktub dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19. SE yang diteken Mendikbud pada 1 Februari 2021 ini menjelaskan dasar diterbitkannya aturan tersebut.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Modern Warships 25 Maret 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main



Berikut ketentuan UAS 2021 untuk syarat kenaikan kelas:

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  2. Penugasan
  3. Tes secara luring atau daring
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Dijelaskan juga dalam SE tersebut UAS kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan ketentuan pelaksanaan PPDB 2021 yang diatur dalam dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Barn pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
  2. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah  yang  memerlukan mekanisme PPDB daring.
Baca Juga :  Daftar Beasiswa Short Course Australia Awards 2024 Dapatkan Plus Tunjangan-Visa




Aturan Baru UAS 2021 untuk Syarat Kenaikan Kelas

Semua ketentuan ini, lanjut Nadiem Makarim, dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sumber : https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/Rb1mL71b-simak-aturan-baru-uas-2021-untuk-syarat-kenaikan-kelas?utm_source=pendidikan&utm_medium=hot_issue&utm_campaign=detail_desktop

Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024