Aturan Baru Perjalanan Wisata Tak Perlu Antigen. Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan wisata lokal yakni tak memerlukan antigen sebagai syarat perjalanan.

Aturan Baru Perjalanan Wisata Tak Perlu Antigen

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan ketentuan baru bagi perjalanan wisata jalur darat, laut dan udara yang tak memerlukan lagi antigen. Namun ketentuan ini berlaku bagi orang yang telah melakukan vaksinasi dua dosis.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,”  jelas Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Pemerintah akhirnya secara resmi menghapus syarat tes antigen Covid-19 khusus untuk perjalanan domestik. Ketentuan ini diputuskan setelah terjadi Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dimpimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara, aturan baru ini baru termaktub dalam surat edaran. Pemerintah nantinya akan mengeluarkan aturan baru yang terbit dalam waktu dekat.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 hingga selesai. Luhut juga menyampaikan, vaksinasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengakhiri wabah pandemi.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis

“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya.

Aturan Baru Perjalanan Wisata Tak Perlu Antigen

Sumber: Tempo, CNN Indonesia