Apresiasi untuk Keluarga Nakes, Punya Jalur PPDB Sendiri. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera dimulai. Namun, tahun ini ada yang berbeda. Di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, masing-masing pemda memberikan dispensasi secara khusus kepada anak tenaga medis atau tenaga kesehatan yang meninggal karena covid-19.



Apresiasi untuk Keluarga Nakes, Punya Jalur PPDB Sendiri

Di Jakarta, jalur PPDB khusus anak tenaga medis atau tenaga kesehatan korban covid-19 berlaku di semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA atau SMK. Sedangkan di Jabar, berlaku untuk pendaftaran SMA, SMK dan SLB dengan kuota sebanyak dua persen. Namun, baik di Jakarta ataupun Jabar, ketentuan ini masuk dalam PPDB Jalur Afirmasi.

Ada 7 kategori PPDB Jalur Afirmasi sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Kadisdik DKI. Adapun calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi adalah:

  1. a) Anak Asuh Panti;
  2. b) Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
  3. c) Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
  4. d) Anak dari Pengemudi Jak Lingko;
  5. e) Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
  6. f) Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial; dan
  7. g) Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal UTBK-SNBT 2024 Download PDF Latihan Soal UTBK-SNBT 2024



Sementara di Jabar, kuota dua persen tersebut diperuntukan bagi tenaga kesehatan meliputi dokter, perawat, petugas laboratorium, hingga sopir ambulans yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. “Ini khusus nakes (tenaga kesehatan) yang pertama dokter, perawat, petugas lab, sopir ambulan yang bekerja di rumah sakit rujukan yang bertugas dalam penanganan covid. Jadi tidak untuk seluruh rumah sakit,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya Senin (8/6/2020) lalu.

Para tenaga medis pun wajib menyertakan surat penugasan dari kepala atau direktur rumah sakit rujukan Covid-19 di Jabar. Adapun dua persen kuota itu pun disesuaikan dengan daya tampung tiap sekolah. “Dua persen dari 100 persen. Contohnya kalau sekolah itu sekelas 36 siswa dan maksimal 12 kelas dalam satu angkatan, berarti total 400 siswa. Dua persennya berarti delapan orang maksimal. Jadi berbeda-beda tiap sekolah, tergantung (kuota) penerimaan di masing-masing sekolah,” tuturnya.

Baca Juga :  Manfaat Susu Almond untuk Kesehatan Tubuh, Mengurangi Risiko Penyakit Jantung



Apresiasi untuk Keluarga Nakes, Punya Jalur PPDB Sendiri.

Seperti diketahui nih Sobat Phi, Disdik Jabar memulai PPDB SMA/SMK dan SLB Tahun Ajaran 2020/2021 yang pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap, yakni pada 8-12 Juni dan 25 Juni hingga 1 Juli 2020. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online (kecuali SLB), dengan mengakses situs resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024