Apakah Pakai Obat Tetes Mata Batal Puasa? Simak Penjelasannya. Selain itu, obat tetes mata juga bisa menjadi penolong terbaik untuk mengatasi mata kering. Lantas, bagaimana hukum penggunaan obat tetes mata ketika puasa?

Untuk mengatasi mata sakit, dokter biasanya merekomendasikan penggunaan obat tetes mata. Namun, penggunaan obat tetes menjadi polemik ketika dilakukan ketika puasa. Pasalnya, akan muncul rasa pahit di tenggorokan setelah meneteskan obat mata tersebut.

Apakah Pakai Obat Tetes Mata Batal Puasa? Simak Penjelasannya

Hukum penggunaan obat tetes mata saat puasa

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jum’ah Muhammad mengatakan, ada perbedanan pendapat terkait penggunaan obat tetes mata ketika puasa.

Tetes mata tidak membatalkan puasa. Sebagaimana diketahui, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Sedangkan obat tetes mata hanya digunakan untuk pengobatan mata dan biasanya tidak disertai dengan penyerapan zat melalui saluran pencernaan.

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Namun demikian, jika tetes mata tersebut mengandung zat obat yang masuk ke dalam sistem peredaran darah dan dapat mempengaruhi tubuh secara keseluruhan, maka sebaiknya konsultasikan dengan dokter atau ahli agama terlebih dahulu mengenai kehalalan penggunaannya saat berpuasa.

Menurut mazhab Syafii dan Hanafi, menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Hukum ini juga berlaku ketika menggunakan obat tetes mata diikuti dengan kemunculan rasa pahit di tenggorokan. Pasalnya, rasa pahit di tenggorokan bukan berarti obat tersebut sampai pada tenggorokan.

Kedua mazhab tersebut juga berpendapat, mata bukan termasuk bagian anggota tubuh yang terbuka. Syekh Ali Jum’ah pun mengikuti pendapat mazhab Syafii dan Hanafi ini.

Baca Juga :  Kode Kupon The Spike Volleyball Story 25 Maret 2024 Terbaru

Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa jika sampai ke dalam tenggorokan.

Apakah Pakai Obat Tetes Mata Batal Puasa? Simak Penjelasannya

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sementara hidung batas awalnya di pangkal tenggorokan, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Top War Battle 25 Maret 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Apakah Pakai Obat Tetes Mata Batal Puasa? Simak Penjelasannya

Sumber : https://www.kompas.com/