Apakah Ngupil dan Ngorek Telinga Itu Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya. Tak jarang, timbul keraguan terkait hal-hal yang membatalkan. Salah satunya mengorek atau membersihkan telinga ketika puasa. Namun, kebiasaan mengorek telinga ini tidak semata-mata dilakukan karena spontan, melainkan untuk membersihkan bagian dalam telinga saat kotor.

Puasa adalah kegiatan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, seperti makan, minum, hingga berhubungan suami istri dari mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya Matahari. Karenanya, umat Islam harus memahami dengan seksama tindakan apa saja yang dapat membatalkan puasanya.

Sebab, dari sekian banyak penyebab yang membatalkan puasa, memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh menjadi salah satunya. Ketika seseorang mengorek telinga, maka ia memasukkan benda ke dalam lubang bagian tubuh.

Apakah Ngupil dan Ngorek Telinga Itu Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Pengertian Ngupil

Ngupil adalah tindakan mengeluarkan kotoran atau lendir yang menempel pada lubang hidung dengan menggunakan jari atau benda lainnya. Kotoran hidung yang keluar saat ngupil adalah sisa-sisa debu, kuman, atau benda lain yang masuk ke dalam hidung dan menempel pada lendir di dalam hidung.

Ngupil dapat dilakukan dengan berbagai alasan, seperti karena gatal di hidung, ingin membersihkan hidung dari kotoran, atau karena kebiasaan yang sulit dihilangkan. Namun, tindakan ngupil di tempat umum dianggap tidak sopan dan tidak etis karena dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan gangguan bagi orang di sekitarnya.

Sebaiknya, jika merasa hidung tidak nyaman atau kotor, gunakan tisu atau sapu tangan untuk membersihkannya. Jika terasa perlu, kunjungi dokter atau ahli kesehatan untuk mendapatkan saran yang tepat mengenai cara membersihkan hidung yang benar dan sehat.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Valorant 25 Maret 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Apakah Ngupil dan Ngorek Telinga Itu Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Pengertian Ngorek Telinga

Ngorek telinga adalah tindakan membersihkan kotoran atau sekret yang menumpuk di dalam lubang telinga menggunakan jari atau alat bantu seperti cotton bud atau tisu. Telinga merupakan bagian tubuh yang menghasilkan lilin telinga (cerumen) untuk melindungi telinga dari benda asing, debu, dan kotoran lainnya. Namun, terlalu banyak kotoran telinga yang menumpuk dapat menyebabkan gangguan pendengaran dan infeksi telinga.

Meskipun ngorek telinga merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh banyak orang, namun hal ini dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan seperti:

  1. Merusak bagian dalam telinga dan menggeser lilin telinga ke dalam telinga, yang dapat menyebabkan rasa sakit dan infeksi.
  2. Mengiritasi kulit telinga dan menghasilkan cairan yang berlebihan.
  3. Meningkatkan risiko infeksi telinga jika alat bantu seperti cotton bud atau jari yang digunakan tidak bersih.

Oleh karena itu, sebaiknya hindari kebiasaan ngorek telinga dengan alat bantu seperti cotton bud atau jari. Lakukan pembersihan telinga secara alami dengan cara membersihkan telinga dengan handuk atau tisu setelah mandi, dan memperhatikan kebersihan telinga agar tidak terlalu banyak menumpuk kotoran telinga. Jika mengalami keluhan pada telinga, segera konsultasikan dengan dokter atau ahli kesehatan untuk mendapatkan perawatan yang tepat dan aman.

Apakah Ngupil dan Ngorek Telinga Itu Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa

Menurut Quraish Shihab dalam bukunya yang bertajuk M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, mengorek telinga tidak membatalkan puasa. Sama halnya dengan mengorek hidung atau mengupil.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Top War Battle 25 Maret 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Ahmad Sarwat menjelaskan dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke lubang tersebut tidak membuatnya tertelan. Menurut ajaran Islam, perkara yang membatalkan puasa yaitu ketika memasukkan benda hingga tertelan dan masuk pencernaan.

Meski demikian, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Beberapa di antaranya menyatakan membersihkan telinga dengan cotton bud saat puasa dapat membatalkan ibadah puasa karena dianggap menjangkau rongga dalam telinga, akibatnya benda masuk ke dalam rongga tersebut.

Dalam buku Fiqih Praktis Puasa yang ditulis oleh Buya Yahya, memasukkan sesuatu ke dalam telinga melebihi dari bagian yang dijangkau jemari, baik itu menggunakan cotton bud maupun air maka dapat membatalkan puasa. Hal tersebut didasarkan dari mayoritas pendapat ulama.

Sementara itu, Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i berpandangan memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa.

Apakah Ngupil dan Ngorek Telinga Itu Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Deretan Perkara yang Tidak Membatalkan Puasa

Mengacu pada buku tulisan Ahmad Sarwat, berikut ini merupakan sejumlah perkara yang tidak membatalkan puasa.

1. Berbekam

Berbekam atau hijamah adalah salah satu bentuk pengobatan untuk mengeluarkan penyakit seseorang dengan cara diambil darahnya. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa, ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ahmad.

Baca Juga :  Puasa Bisa Mengurangi Penyakit Asam Lambung, Menurut Dokter Spesialis Penyakit Dalam

2. Kumur dan Istinsyak

Perkara lainnya ialah kumur dan istinsyak. Berkumur ialah kegiatan memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali, sementara istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali.

Kedua hal tersebut boleh dilakukan meskipun bukan untuk keperluan berwudhu. Namun, perlu diingat jangan sampai air tertelan atau masuk ke dalam tubuh.

3. Mandi dan Berenang

Mandi dan berenang tidak termasuk ke dalam perkara yang membatalkan puasa. Begitu juga dengan memakai pakaian yang dibasahi agar dingin.

4. Keluar Mani dengan Sendirinya

Perkara lainnya yaitu keluar mani dengan sendirinya. Ketika seseorang tidur dalam keadaan berpuasa, kemudian ia bermimpi yang mengakibatkan maninya keluar maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

Tetapi, apabila hal tersebut dilakukan secara sengaja untuk membangkitkan birahinya, baik melalui imajinasi atau melihat serta mendengar hal-hal yang memicu timbulnya nafsu hingga mengakibatkan maninya keluar, maka puasanya batal.

5. Bersiwak

Bersiwak sama halnya dengan membersihkan gigi. Perkara tersebut tidak membatalkan puasa, tetapi menurut Imam Syafi’i hukum bersiwak makruh apabila telah lewat waktu Dzuhur hingga sore hari.

Apakah Ngupil dan Ngorek Telinga Itu Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya