Apakah boleh vaksinasi ketika sedang berpuasa? Salah satu pertanyaan yang kerap timbul di masyarakat pada bulan Ramadhan adalah Apakah boleh vaksinasi ketika sedang berpuasa? Khawatir akan membatalkan puasa, membuat masyarakat penasaran akan jawaban pertanyaan tersebut.

Di bulan Suci Ramadhan 1443 H, vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, 2, atau 3 (booster) masih dilaksanakan di berbagai daerah karena banyak juga masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19. Terlebih lagi, vaksinasi booster menjadi salah satu syarat mudik agar masyarakat tidak perlu melakukan tes COVID-19.

Apakah boleh vaksinasi ketika sedang berpuasa?

Apakah boleh vaksinasi ketika sedang berpuasa

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan tentang puasa dan kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021. Untuk saat ini, ketentuannya juga masih mengacu pada fatwa tersebut.

Baca Juga :  Minuman Dehidrasi yang Harus Dihindari Selama Puasa

Berikut ini ketentuan hukum vaksinasi saat puasa yang disebutkan dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021: “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.” “Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).”

Maka dalam fatwa tersebut, MUI memberikan 3 rekomendasi, yaitu:

  1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa
  2. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik pada siang hari
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi mewujudkan terbebas dari wabah COVID-19 dan kekebalan kelompok.
Baca Juga :  Makanan Untuk Penyakit Jantung dan Stroke Untuk Pria

Oleh karena itu, jawaban dari pertanyaan Apakah boleh vaksinasi ketika sedang berpuasa yaitu diperbolehkan.

Apakah boleh vaksinasi ketika sedang berpuasa

Selain vaksinasi, umat islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab dan rapid test dengan pengambilan sampel darah maupun penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas, yang juga dalam rangka upaya deteksi Covid-19.

MUI menghimbau umat Islam  menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan mengikuti aturan agama, selalu berdoa untuk keselamatan dan perlindungan selama pandemi ini, menjalankan prosedur medis selama ibadah, mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.

Meski tahun ini pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk beribadah di bulan Ramadhan dan mudik, pandemi Covid19 masih tetap ada selama  belum dicabut statusnya.

Baca Juga :  Jawaban Apakah Boleh Minum Kopi Ketika Sahur?

Selalu terapkan protokol kesehatan dimanapun dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun, hindari keramaian dan segera selesaikan vaksinasi, agar daya tahan tubuh kuat dan bisa melawan pandemi Covid19 ini.

Apakah boleh vaksinasi ketika sedang berpuasa?

Sumber

https://dinkes.kalbarprov.go.id

https://news.detik.com

https://www.kompas.com