Apa Saja Syarat Tahapan Pendataan Non ASN yang Digelar hingga 31 Oktober 2022?. Seperti diketahui, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.

Pendataan non ASN dilakukan secara online melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id. Pendataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Apa Saja Syarat Tahapan Pendataan Non ASN yang Digelar hingga 31 Oktober 2022?

Mengutip dari bkn.go.id, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Cek Jurusan Favorit Universitas Negeri Medan (Unimed) di Jalur SNBP 2024

Apa Saja Syarat Tahapan Pendataan Non ASN yang Digelar hingga 31 Oktober 2022?

Inilah syarat-syaratnya:

– Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

– Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah

– Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga

– Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021

– Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

– Saat pendataan non-ASN masih aktif bekerja.

1. Membuat Akun

2. Cetak Kartu Informasi Akun

3. Login dan Mengisi Biodata

Baca Juga :  Tips Aturan Minum 8 Gelas Sehari Saat Puasa, Mana Yang Lebih Baik?

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Apa Saja Syarat Tahapan Pendataan Non ASN yang Digelar hingga 31 Oktober 2022?

> Tahap prafinalisasi

Instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

> Tahap Finalisasi

Instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Modern Warships 25 Maret 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

Apa Saja Syarat Tahapan Pendataan Non ASN yang Digelar hingga 31 Oktober 2022?

Sumber : bangka.tribunnews.com