Alhamdulillah, Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Login di www.prakerja.go.id Online. Bagi Anda yang sudah memiliki akun dan sebelumnya tidak lolos, bisa kembali mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 dengan cara mengklik “Gabung Gelombang”.

“Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik ‘Gabung Gelombang’ ya, jangan sampai kelewatan! Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya,” tulis akun @prakerja.go.id.

Alhamdulillah, Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Login di www.prakerja.go.id Online

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 sudah dibuka pada Sabtu (22/10/2022) malam. Informasi tersebut disampaikan pihak manajemen melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Sedangkan bagi yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47 melalui laman https://www.prakerja.go.id/.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Alhamdulillah, Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Login di www.prakerja.go.id Online

Peserta yang lolos Kartu Prakerja akan mendapat bantuan pelatihan atau pembekalan kompetensi kerja dan kewirausahaan serta mendapatkan insentif yang diberikan secara nontunai.

Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47?

Baca Juga :  Puasa Bisa Mengurangi Penyakit Asam Lambung, Menurut Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat daftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Alhamdulillah, Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Login di www.prakerja.go.id Online

Cara buat akun Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:

  • Buka browser di HP Anda.
  • Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  • Masukkan email dan password Anda, lalu klik “Daftar”.
  • Anda akan menerima notifikasi via email.
  • Selanjutnya buka email Anda dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
  • Pembuatan akun Kartu Prakerja berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Alhamdulillah, Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Login di www.prakerja.go.id Online

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Biologi Kelas 12 Halaman 16 Kurikulum Merdeka SMA, Anabolisme dan Katabolisme

Cara daftar Kartu Prakerja

Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:

  • Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir
  • Klik “Lanjut”
  • Lengkapi data diri.
  • Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang Anda masukkan sudah sama persis dengan kolom “Alamat” di KTP.
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  • Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP dan memperhatikan panduan.
  • Jika foto KTP Anda sudah susuai ketentuan, klik “Gunakan Foto”
  • Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan Anda memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
  • Klik “Scan Wajah”, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan Anda mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.
  • Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah.
  • Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor handphone.
  • Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP Anda.
  • Klik “Kirim OTP”
  • Jika Anda telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 (tiga) kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 (dua puluh empat) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
  • Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Lanjut”.
  • Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
  • Klik “Mulai Tes”.
  • Selanjutnya, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik “Gabung Gelombang”.
  • Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik “Gabung”.
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.
Baca Juga :  Info Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2024 di 38 Provinsi

Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

Alhamdulillah, Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Login di www.prakerja.go.id Online

Demikian informasi seputar syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47. Bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, bisa langsung login melalui laman www.prakerja.go.id/login  dan klik “Gabung Gelombang” di dashboard akun Kartu Prakerja Anda.

Sumber : https://money.kompas.com