Ada BLT Pelajar Sekolah Rp 2,2 Juta, Cek Syaratnya. Pemerintah tahun ini memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelajar sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan total Rp 2,2 juta. Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah, ternyata ada juga yang namanya BLT pelajar sekolah . Bantuan tersebut kelihatannya memang sama tapi berbeda.
Ada BLT Pelajar Sekolah Rp 2,2 Juta, Cek Syaratnya
BLT anak sekolah masuk dalam program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) sedangkan BLT pelajar sekolah atau sering disebut BLT pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) ini berada diranah Kementerian Pendidikan (Kemendikbud).
Adapun besaran dana BLT yang diterima setiap jenjang pendidikan berbeda, yakni sebagai berikut:
- SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000 per setahun
- SMP/MTs/Paket B sebesar Rp 750.000 setahun
- SMA/SMK/Paket C sebesar Rp 1 juta setahun
Berdasarkan jenjang pendidikan tersebut maka total jumlah BLT pelajar sekolah yang disalurkan sebesar Rp 2,2 setahun. Adapun BLT pelajar tersebut merupakan program bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu.
Bagi penerima KIP yang sudah cukup umur untuk bekerja 18-21 tahun tidak melanjutkan sekolah bisa memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kemnaker.
Nah, bagi SobatPhi yang belum tahu ada BLT pelajar sekolah, bisa daftar melalui aktivasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai syarat untuk memperoleh bantuan.
Berikut cara aktivasi KIP sekaligus mengajukan BLT pelajar sekolah;
- Pelajar membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan di mana akan melakukan pendaftaran
- Pelajar kemudian dicatat data pokok pendidikan (dapodik) oleh lembaga atau satuan pendidikan bersangkutan sebagai calon penerima manfaat yang kemudian diajukan ke Kemendikbud.
Ada BLT Pelajar Sekolah Rp 2,2 Juta, Cek Syaratnya
Adapun manfaat dari BLT pelajar sekolah tersebut digunakan untuk biaya pribadi peserta didik baik untuk membeli perlengkapan sekolah atau bimbingan belajar, uang saku, biaya transportasi ataupun biaya praktik tambahan dan uji kompetensi. Semoga bermanfaat, SobatPhi.