BLT Subsidi Gaji Cair ke 7,1 Juta Pekerja, Cek Rekening Dapat Rp 1 Juta. Data terbaru menunjukkan BLT subsidi gaji diperluas dan telah dialokasikan kepada 7.163.043 pekerja/buruh. Pemerintah kembali mencairkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta.

“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

BLT Subsidi Gaji Cair ke 7,1 Juta Pekerja, Cek Rekening Dapat Rp 1 Juta

Dia menyebut pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh akibat Covid-19.

Baca Juga :  Pendataran Beasiswa Jabar Future Leaders Scholarships 2024 D3-S3

Berdasarkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.

“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” ujarnya.

Perlu diketahui, cara mengecek status penerima BLT subsidi gaji dengan dua cara antara lain, di Kemnaker dengan kunjungi website kemnaker.go.id. Kemudian, di BPJS Ketenagakerjaan melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Syarat Penerima BLT

  • – Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • – Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • – Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
  • – Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • – Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Juga :  KODE REDEEM PUBG 25 Maret 2024 Terbaru

okezone.com