Harga Mobil Honda Tidak Berubah, Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak Karbon. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan tarif PPnBM berdasarkan emisi atau pajak karbon (carbon tax).

Berdasarkan (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Aturan ini akan membuat harga mobil di Indonesia mengalami penyesuaian.

Harga Mobil Honda Tidak Berubah, Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak Karbon

Namun PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan bahwa setelah pemberlakukan pajak karbon ini, harga mobil Honda di Indonesia tidak mengalami perubahan sama sekali. Hal ini dikarenakan harga setelah pengenaan pajak karbon ini masih disesuaikan dengan insentif PPnBM 100 persen dan 50 persen.

“Semua model CKD di bawah 1.500 cc tidak mengalami perubahan harga karena mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen. Kemudian CKD model di atas 1.500 cc juga harganya tidak berubah karena hasil tes emisinya sama dengan pajak sebelumnya dan mendapat relaksasi PPnBM 50 persen,” kata Business Innovation and Marketing & Sales PT HPM, Yusak Billy saat dihubungi Tempo hari ini, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis via Link DANA Kaget Terbaru 2024 Cepat Cair

Sementara untuk mobil dari segmen Low Cost Green Car (LCGC), Billy mengatakan saat ini Honda masih memaksimalkan penjualan stok yang masih ada. Nantinya, penyesuaian harga mobil akan dilakukan setelah keputusan menteri keluar.

Kemudian untuk mobil CBU, HPM saat ini masih fokus menjual stok yang masih tersedia sambil menunggu pengiriman baru. Pengiriman baru ini akan menjadi penyegaran untuk beberapa model yang ada saat ini.

“Tentunya pengiriman baru nantinya akan mengikuti regulasi perpajakan yang baru. Jadi untuk sekarang ini, semua harga masih belum mengalami perubahan,” jelas Billy.

Harga Mobil Honda Tidak Berubah, Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak Karbon

Sumber : https://otomotif.tempo.co/

Baca Juga :  Daftar Beasiswa Short Course Australia Awards 2024 Dapatkan Plus Tunjangan-Visa