Syarat Perpanjang SIM Yang Telat Agar Tetap Berlaku. Dispensasi untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis masih berlaku. Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Biasanya, jika SIM habis dan telat satu hari pun maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Adapun prosedur pembuatan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian teori dan praktik. Sementara perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi.



Meski begitu, kepolisian memberikan dispensasi selama PPKM. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis. Jadi, SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

Baca Juga :  Link Nonton Resmi Shaman King Flowers Episode 10 Subtitle Indonesia di Bstation Beserta Sinopsis Lengkap

Berikut ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM tak perlu bikin baru, seperti dikutip akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 3 Juli sampai 23 Agustus tak perlu bikin baru lagi. SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 24-31 Agustus. Di luar tanggal itu maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga :  Keutamaan Baca Surah Al Fath Awal Ramadhan

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Syarat Perpanjang SIM Yang Telat Agar Tetap Berlaku

Sumber : https://oto.detik.com/berita/d-5692358/telat-perpanjang-sim-tak-perlu-bikin-baru-masih-berlaku-ini-syaratnya?tag_from=wp_belt_lifestyle&_ga=2.155897083.1507715238.1629689330-2113341419.1622859491

Baca Juga :  Kode Redeem Game Modern Warships 25 Maret 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main