Sistem Tilang Elektronik Di Indonesia. Polri menargetkan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) di 10 Polda dalam 100 hari ke depan. Sistem ETLE ini terbukti efektif untuk meminimalisir interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga potensi penyalahgunaan wewenang bisa ditekan.

Sistem Tilang Elektronik Di Indonesia

Sebanyak 205 kamera akan disiapkan untuk disebar di titik tertentu yang rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mulai 14 Maret 2021 mendatang. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa upaya tersebut juga dilakukan demi memberikan pelayanan yang lebih profesional ke publik dan menghindari potensi kerawanan tindak pidana korupsi.



Ada 10 Polda yang direncanakan mengaplikasikan ETLE tahap pertama yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur.

Selanjutnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.

Tahap kedua sistem ETLE ini akan dilaksanakan pada 28 April 2021 yaitu Polda Sumatera Utara, Sumsel, Kaltim, Kalsel, Banten, Sulut, Sultra, Kepri, Kaltara, NTT, Jabar, Jateng.

Baca Juga :  Keutamaan Baca Surah Al Fath Awal Ramadhan

Pengendara kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas bisa dikenai sanksi yang biasa disebut dengan istilah kena tilang. Proses penilangan biasanya dilakukan oleh Korlantas setempat ketika sedang sidak atau bertugas di jalan. Namun, sekarang Polisi Korlantas tidak perlu terjun langsung ke lapangan, karena sudah menggunakan e-tilang.



Mekanisme Sistem Tilang Elektronik

Proses penilangan dengan e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dibantu dengan hadirnya kamera canggih yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan dan ditempatkan di beberapa ruas jalan. Bagi SobatPhi yang ketahuan melanggar, akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

Sistem e-tilang ini, tidak akan surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK SobatPhi disita pihak kepolisian sebagaimana tilang manual. Namun bagi SobatPhi yang tidak membayar denda, akan dikenai pemblokiran data STNK hingga SobatPhi membayar denda. Sistem ini sebenarnya diberlakukan untuk mengurangi kemacetan, terutama di Ibu Kota sekaligus menertibkan para pengendara. Surat tilang elektronik nanti akan dikirimkan ke alamat pengendara.

Baca Juga :  KODE REDEEM PUBG 25 Maret 2024 Terbaru

Bagi warga Jakarta yang merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan, bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima. Sanggahan bisa diajukan bila saat kejadian berlangsung kendaraan SobatPhi dikendarai orang lain. Atau kendaraan tersebut sudah bukan lagi milik SobatPhi namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.



Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Saat SobatPhi mendapatkan surat tilang elektronik, SobatPhi akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account BRI. Denda harus SobatPhi bayarkan melalui transfer BRI menggunakan kode virtual account yang diberikan. Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan. Jika selama batas waktu yang ditentukan, SobatPhi tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.

Blokir STNK bisa SobatPhi buka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Siding ini merupakan sarana supaya SobatPhi dapat menyanggah atau jika SobatPhi memiliki argumen kuat untuk membela diri. Namun siding tersebut juga memiliki periode berlaku yang hanya tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir. Apabila SobatPhi tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK SobatPhi akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang dan bisa diaktifkan kembali setelah SobatPhi membayar denda tilang.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Modern Warships 25 Maret 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main



Sistem Tilang Elektronik Di Indonesia

Supaya SobatPhi tidak terkena tilang elektronik, selalu patuhi peraturan lalu lintas, sebab peraturan tersebut dibuat demi mengutamakan keselamatan SobatPhi selama berkendara. Meskipun tidak semua daerah dipasangi kamera CCTV untuk perekaman tilang elektronik, peraturan lalu lintas harus tetap SobatPhi patuhi, terutama terkait penggunaan helm meskipun jarak berkendara hanya 10 m atau lokasi tujuan sangat dekat.