Kegiatan Yang Dibatasi di PSBB 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan, kini akan berlaku di pulau Jawa dan Bali. Aturan pembatasan terkait COVID-19 berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020.

Kegiatan Yang Dibatasi di PSBB 11 Januari hingga 25 Januari 2021

Di rentang waktu tersebut, sejumlah kegiatan termasuk moda transportasi dibatasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai batasan ini bisa mencegah atau menekan penyebaran COVID-19.



“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga :  Viral, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista? Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Adapun kegiatan yang dibatasi di PSBB 11 Januari hingga 25 Januari adalah sebagai berikut.

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Baca Juga :  Cek Jurusan Favorit Universitas Negeri Medan (Unimed) di Jalur SNBP 2024

Selain itu, pemerintah membuat kriteria daerah yang perlu menetapkan pembatasan kegiatan. Salah satunya tingkat kematian pasien COVID-19 di daerah memiliki angka di atas rata-rata nasional atau 3 persen.



Ketentuan lainnya yaitu memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Terakhir, kasus aktif virus Corona di daerah tersebut berada di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tutur Airlangga.

Ada 8 daerah yang menerapkan aturan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari termasuk DKI Jakarta.

Kegiatan Yang Dibatasi di PSBB 11 Januari hingga 25 Januari 2021

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah