3 Kriteria yang Dapat BLT PKH. Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan penerima bantuan sosial untuk program keluarga harapan (PKH) diputuskan dengan mempertimbangkan tiga kriteria. Adapun, PKH ini diberikan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

3 Kriteria yang Dapat BLT PKH

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan mengatakan kriteria pertama, adalah Komponen Kesehatan yang terdiri dari Ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui, Anak Usia Dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, dimana umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir.





3 Kriteria yang Dapat BLT PKH

  1. Kriteria pertama “Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan; ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang,” kata Risma di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
  2. Kriteria kedua, adalah Komponen Pendidikan yang terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/Mi sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.
  3. Kriteria ketiga, adalah Komponen Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari (1) Lansia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga; (2) Penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Maksimal satu orang yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.
Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Materi 3.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Setelah kriteria terpenuhi dan mendapatkan PKH, KPM harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan. Ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada posyandu atau puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.





Kewajiban bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun adalah mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif. Sedangkan bagi lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan, minimal setahun sekali.

KPM juga wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang digelar sebulan sekali di wilayah mereka masing-masing.

Baca Juga :  Keutamaan Baca Surah Al Fath Awal Ramadhan

Sumber : https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344166/ingat-3-kelompok-ini-yang-dapat-blt?page=2