18 Desember 2021, Hari Migran Internasional ,Hari Migran Sedunia yang diperingati setiap 18 Desember. Menurut International Organization for Migration, migran adalah seseorang yang pindah dari tempat tinggalnya yang biasa, baik dalam suatu negara atau melintasi perbatasan internasional, untuk sementara atau selamanya, dan untuk berbagai alasan.

18 Desember 2021, Hari Migran Internasional

Penetapan tanggal ini mengacu pada deklarasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya (melalui Resolusi No. 45/158) pada tanggal 18 Desember 1990  di New York Amerika Serikat.

Definisi Migran

Menurut International Labour Organization, definisi pekerja migran adalah seseorang yang bermigrasi atau telah bermigrasi dari satu negara ke negara lain yang akan dipekerjaan oleh siapapun selain dirinya sendiri.

Sehingga pekerja migran dapat diartikan sebagai seseorang yang akan pergi, sedang pergi, maupun telah pergi ke suatu negada dengan tujuan bekerja dan menerima upah di luar negeri.

Sejarah Hari Migran

Dilansir dari sbmi.or.id , Konvensi ini diinisiasi negara-negara pengirim buruh migran untuk merumuskan standar perlindungan khusus bagi buruh migran secara global.

Ada proses panjang dalam memperjuangkannya mulai dari penelitian, kajian, dialog dan perdebatan mendalam antara dua kepentingan negara asal buruh migran dengan negara tujuan.

Pendorong kuat terjadinya migrasi internasional merupakan daya tarik pekerjaan dengan gaji tinggi. Mengutip laman PBB, hal ini terjadi karena terdapat perbedaan besar antara negara berpenghasilan tinggi dan rendah, termasuk adanya negara-negara berkembang yang dinamis dan kurang dinamis.

Baca Juga :  Syarat Beasiswa KIP 2024 serta Manfaat Prioritas Penerima PIP

Terkait masalah migran internasional ini, Majelis Umum PBB pada 4 Desember 2000 mengumumkan bahwa tiap 18 Desember menjadi Hari Migran Internasional.

Penetapan tanggal tersebut mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (A/RES/45/158) yang dirilis 18 Desember 1990.

Konvensi ini selanjutnya dikenal dengan Konvensi Buruh Migran. Sebagai sebuah aturan pokok, mulai diberlakukan didunia internasional pada tanggal 1 Juli 2003.

Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa menandatangani konvensi ini pada tanggal 22 September 2004.

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam instrumen-instrumen dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai :

  • Hak asasi manusia, khususnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
  • Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
  • Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
  • Konvensi tentang Hak-Hak Anak

Prinsip-prinsip dan standar-standar yang ditetapkan lebih lanjut dalam instrumen-instrumen terkait yang diuraikan dalam kerangka kerja Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation – ILO), khususnya :

  • Konvensi tentang Migrasi untuk Bekerja (No.97)
  • Konvensi tentang Migrasi dalam Kondisi Teraniaya dan Pemajuan Kesetaraan Kesempatan dan Perlakuan bagi Pekerja Migran (No.143)
  • Rekomendasi mengenai Migrasi untuk Bekerja (No.86)
  • Rekomendasi mengenai Pekerja Migran (No.151)
  • Konvensi tentang Kerja Paksa atau Wajib (No.159), dan
  • Konvensi tentang Penghapusan Kerja Paksa (No.105)

Pada forum Dialog Tingkat Tinggi tentang Migrasi dan Pembangunan Internasional yang diadakan Majelis Umum PBB pada 14-15 September 2006, sebanyak 132 negara anggota berkomitmen pada sejumlah pesan utama berikut:

  • Migrasi internasional adalah fenomena yang berkembang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di negara asal dan negara tujuan selama didukung kebijakan yang tepat.
  • Penghormatan terhadap hak-hak dasar dan kebebasan semua migran sangat penting untuk menuai keuntungan dari migrasi internasional
  • Pentingnya memperkuat kerja sama internasional dalam persoalan migrasi internasional baik secara bilateral, regional, dan global.
Baca Juga :  Cek Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Rp 400.000 Melalui Kartu KKS BNI

Pada tanggal 12 April 2012 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan konvensi buruh migran ini menjadi sebuah Undang-Undang, yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

Pengesahan ini menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak buruh migran di dunia internasional. Hingga saat ini, dari 193 negara anggota PBB, baru 35 negara yang telah meratifikasi konvensi ini, sementara di negara-negara ASEAN baru Philipina dan Indonesia.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, bertujuan untuk menetapkan standar-standar yang menciptakan suatu model bagi hukum serta prosedur administrasi dan peradilan masing-masing negara pihak.

Terobosan utama ini adalah bahwa orang-orang yang memenuhi kualifikasi sebagai buruh migran dan anggota keluarganya, sesuai ketentuan-ketentuan konvensi, berhak untuk menikmati hak asasi manusia, apapun status hukumnya.

Kewajiban negara merealisasikan hak-hak yang tercantum dalam Konvensi diberikan kepada seluruh buruh migran dan anggota keluarganya tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Link Cara Cek Nomor Pendaftaran Peserta SNBP 2024

Substansi atau materi konvensi buruh migran :

  • hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara manapun
  • hak hidup
  • hak untuk bebas dari penyiksaan
  • hak untuk bebas dari perbudakan
  • hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama
  • hak atas kebebasan berekspresi
  • hak atas privasi
  • hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang
  • hak diperlakukan sama di muka hukum
  • hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja
  • hak untuk berserikat dan berkumpul
  • hak membentuk perkumpulan
  • hak mendapatkan perawatan kesehatan
  • hak atas akses pendidikan bagi anak pekerja migran
  • hak untuk dihormati identitas budayanya
  • hak atas kebebasan bergerak
  • hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dinegara asalnya
  • hak untuk transfer pendapatan

Termasuk hak-hak bagi para buruh migran yang tercakup dalam kategori-kategori pekerjaan tertentu (buruh lintas batas, buruh pelaut, buruh musiman, buruh keliling, buruh proyek, dan buruh mandiri).

Kerja Sama Internasional

Konvensi ini mengatur ketentuan-ketentuan terkait kerja sama dan koordinasi internasional dalam pengelolaan migrasi legal dan pencegahan atau pengurangan migrasi ilegal (tak-reguler).

Referensi: sbmi.or.id, tirto.id, kompas.com