Yeah..SIM Gratis 2021. Sim gratis kini bisa terealisasi. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia memungkina pembuatan ataupun perpanjangan Sim menjadi gratis. Ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Yeah..SIM Gratis 2021

Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.



Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu surat berharga dan wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia ketika sudah berusia 17 tahun dan memiliki kendaraan roda dua ataupun empat.

Pembuatan SIM sendiri membutuhkan biaya dalam prosesnya hingga diterbitkan. Apalagi di masa pandemi seperti saat ini, masyarakat terbilang terkendala di pembiayaan untuk membuat SIM.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Lords Mobile 25 Maret 2024 Terbaru Valid

Sim gratis ini bisa meringankan beban masyarakat terutama yang tidak mampu. Ada beberapa kelompo masyarakat yang bisa “menikmati” sim gratis ini yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebagai informasi tambahan, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan sehat jasmani dan rohani. Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Tak ada biaya yang cukup untuk membuat SIM. Akibat yang ditakutkan, nantinya banyak pengendara yang berkendara tanpa mempunyai Surat Izin Mengemudi. Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Baca Juga :  KODE REDEEM Mobile Legends 14 Februari 2024 Terbaru



SIM merupakan identitas yang wajib kita bawa saat mengendarai kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, atau truk. Tanpa SIM, Sobat Phi akan jelas ditilang oleh polisi.

Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK.

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal tujuh.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Baca Juga :  Kode Kupon The Spike Volleyball Story 22 Februari 2024 Terbaru



Selain itu, dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Yeah..SIM Gratis 2021

dari berbagai sumber online


Live Streaming