Di talkshow Ruang BP saat ini Phiradio akan membahas Seputar Narkotika, bahaya Narkoba dan  Penyalahgunaan Narkoba, yang akan disampaikan oleh Ibu S.Primayanti,S.H .

Seputar Narkotika, bahaya Narkoba dan  Penyalahgunaan Narkoba

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 ayat [1] UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – “UU Narkotika”)

Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 ayat [2] UU Narkotika).

Menurut BNN, Indonesia merupakan Negara terbesar se-Asia Tenggara dalam penggunaan Narkoba, Sebanyak 80% Penyelundupan di lakukan melalui jalur laut. Selain Jalur laut saat ini dunia Teknologi dan Informasi kita semakin canggih, dan sudah terdeteksi bahwa penyebaran dan perdagangan Narkoba melalui Cyber menggunakan media sosial atau website tertentu.  Saat ini masih agak sulit untuk mendeteksinya.



Penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat. Di mana ada peningkatan sebesar 24 hingga 28 persen remaja yang menggunakan narkotika.

BNN selaku focal point di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) mengantongi angka penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebanyak 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun.

Kategori Penyalahgunaan Narkoba diantaranya adalah:

Dalam Pasal 129 UU Narkotika dijabarkan lebih jauh perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum:

  1. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
  2. Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
  3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
  4. Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Baca Juga :  Nilai Minimal Masuk Kuliah di PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK

Untuk itu, mengajak segenap pihak untuk memerangi narkotika. Hal itu dilakukam agar tak ada lagi kaum remaja yang mengkonsumsi narkoba.
SobatPhi Jauhi Narkoba ya, Say No To Drugs, dan jangan lupa terus streaming di www.phiradio.net. Gaya – juara.

View this post on Instagram

#SobatPhi Di talkshow Ruang BP saat ini Phiradio kedatangan Ibu S. Primayanti,S.H yang akan membahas Seputar Narkotika loh ✨ . Talkshownya sedang berlangsung nih #ShobatPhi Jangan lupa pantengin ya www.phiradio.net❤ . Jangan lupa terus streaming di Www.phiradio.net Gaya – juara . . @tikomdik_jabar @disdikjabar @humas_jabar . . #SobatPhi #PhiRadio #PhiRadioGayaJuara #Tikomdik #TikomdikJuara #DisdikJabar #DisdikJabarJuara #radiostreamingbandung #radiostreamingjabar #radiostreamingpendidikanjabar #radiostreamingendidikanbandung #radiostreamingpendidikanindonesia #radiostreaming #radiostreamingsma #radiostreamingsmk #radiostreamingpendidikan #radiopendidikan #radiopendidikanindonesia #radiopendidikanjabar #radiosmasmk #radiosma #radiosmk

A post shared by phiradio (@phiradiodotnet) on