Sri Mulyani BLT Dana Desa Diperpanjang jadi 12 Bulan. Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLTdana desa di tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa.

Sri Mulyani BLT Dana Desa Diperpanjang jadi 12 Bulan

Beleid tersebut menggantikan PMK nomor 156/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.



Pada tahun 2021 banyak bantuan yang berlanjut, salah satunya yakni BLT Desa Rp600 ribu perbulan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengumumkan bahwa akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp600 ribu pada tahun 2021.

BLT Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan daya ungkit ekonomi masyarakat desa.

Baca Juga :  Syarat Beasiswa KIP 2024 serta Manfaat Prioritas Penerima PIP

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020 itu salah satunya mengatur tentang besaran BLT dana desa.

Dalam PMK sebelumnya dana desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan Rp300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan.

Nah, dalam Pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

Dalam ayat (2) Pasal 39 juga disebutam bahwa penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuaN sosial pemerintah lainnya.

Baca Juga :  Top 4 SMA Terbaik di Kota Batu Jatim Versi LTMPT 2024

Terakhir, ketentuan lainnya mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT dana desa dan pelaksanaan pemberian BLT dana desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.

Di luar soal BLT dana desa, sama seperti PMK sebelumnya, Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa Tahun Anggaran berjalan dan atau Tahun Anggaran berikutnya jika terdapat permasalahan desa seperti kepala desa melakukan penyalahgunaan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka.



Hal tersebut juga dapat dilakukan jika desa mengalami permasalahan administrasi dan atau ketidakjelasan status hukum.

Meski demikian, Kementerian Keuangan dapat menyalurkan kembali dana desa yang dihentikan pengeluarannya setelah menerima pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka dan atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Patokan Normal Kadar Gula Darah Pria Usia 50 Tahun

Sri Mulyani BLT Dana Desa Diperpanjang jadi 12 Bulan