PSBB Jawa Bali 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan, kini akan berlaku di pulau Jawa dan Bali. Aturan pembatasan terkait Covid-19 berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

PSBB Jawa Bali 11 Januari hingga 25 Januari 2021

Di rentang waktu tersebut, sejumlah kegiatan termasuk moda transportasi dibatasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai batasan ini bisa mencegah atau menekan penyebaran Covid-19.



“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali diterapkan oleh pemerintah.  Aturan PSBB Jawa Bali tersebut berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini bisa mencegah atau menekan penyebaran Covid-19.

Pada saat pemberlakukan PSBB Jawa Bali 2021, sejumlah kegiatan termasuk moda transportasi dibatasi.
PSBB Jawa Bali 11 Januari hingga 25 Januari 2021

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan, kini akan berlaku di pulau Jawa dan Bali. Aturan pembatasan terkait COVID-19 berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga :  Syarat Beasiswa KIP 2024 serta Manfaat Prioritas Penerima PIP

Di rentang waktu tersebut, sejumlah kegiatan termasuk moda transportasi dibatasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai batasan ini bisa mencegah atau menekan penyebaran COVID-19.

“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Adapun kegiatan yang dibatasi di PSBB 11 Januari hingga 25 Januari adalah sebagai berikut.

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

Baca Juga :  Link Download Angkot d Game Mod Apk V2.16 dan Link Unduh Game Serupa Ojol The Game Asli dari CodeXplore

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Selain itu, pemerintah membuat kriteria daerah yang perlu menetapkan pembatasan kegiatan. Salah satunya tingkat kematian pasien COVID-19 di daerah memiliki angka di atas rata-rata nasional atau 3 persen.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Biologi Kelas 12 Halaman 16 Kurikulum Merdeka SMA, Anabolisme dan Katabolisme

Ketentuan lainnya yaitu memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Terakhir, kasus aktif virus Corona di daerah tersebut berada di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tutur Airlangga.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by #75TahunJabar (@humas_jabar)