PSBB Bandung, berikut ada 24 titik penyekatan yang terbagi menjadi 3 ring Sobatphi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan surat pengajuan PSBB untuk wilayah Bandung Raya, sudah dikirim ke Kementerian Kesehatan pada Kamis, 16 April 2020.

PSBB Bandung, Berikut 24 Titik Penyekatan yang Terbagi Menjadi 3 Ring

Wilayah yang mengajukan PSBB itu meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.  Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung meminta pihak kepolisian untuk memperluas rekayasa lalu lintas buka-tutup atau penyekatan jalan raya.



Pasalnya,menurutnya kini banyak masyarakat yang mulai memadati jalan raya dan nampak kembali beraktivitas seperti biasanya.

Baca Juga :  Cek Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Rp 400.000 Melalui Kartu KKS BNI

Sementara itu, dikutip Pikiranrakyat dari situs KBRN RRI Kepala Bidang PDKT Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan bahwa akan ada 24 titik penyekatan jalan selama PSBB berlangsung.

Untuk wilayah penyekatan di wilayah PSBB Bandung terbagi menjadi tiga wilayah ring yang berbeda. “Ada enam lokasi yang termasuk kawasan Ring 1, delapan lokasi termasuk Ring 2, dan delapan lokasi termasuk Ring 3,” ujar Asep.

Wilayah yang termasuk dalam penyekatan kawasan Ring 1 berada di pusat kota, seperti jalan Ir. H. Juanda, Jalan Dipenogero, Jalan Purnawarman, Jalan Merdeka, Jalan Braga, Jalan Asia Afrika, Mall dan semacam Pusat pembelajaan dan juga termasuk Pusat Pemerintahan.

Sementara untuk wilayah penyekatan untuk kawasan Ring 2 seperti GT Buah Batu, GT Moch Toha, GT Kopo, GT Pasirkoja, GT Pasteur, Sersan Bajuri, Gerlong Hilir dan Gunung Batu.

Baca Juga :  Kode Redeem Clash of Clans (COC) 25 Maret 2024 Terbaru Valid

Untuk Ring 3 atau batas kota seperti Setiabudhi, Cibeurem, Bundaran Cibiru, Cibaduyut, Kopo, Terusan Buah Batu, Moch Toha, dan Jembatan Derwati. Nantinya di setiap Ring tersebut akan diisikan minimal 2 personel dari dinas perhubungan kota Bandung.



Ada beberapa tindakan yang akan dilakukan oleh Dishub Bandung di setiap kawasan Ring yang akan dijadikan kawasan penyekatan, diantaranya :

  1. Melaksanakan penyekatan dan pengawasan pada lokasi yang ditentukan
  2. Meminimalisasi masyarakat dengan cara memberikan himbauan untuk tidak memasuki atau pergi keluar kota Bandung jika tidak penting.
  3. Melaksanakan penyemprotan disinfektan kendaraan yang keluar atau masuk Kota Bandung.
  4. Melaksankan razia kendaraan barang untuk antisipasi, khususnya di kawasan masuk kota atau di Ring 2.
  5. Melaksanakan Backup personil pada Ring 2 dan Ring 3 bila mana dibutuhkan, khususnya di kawasan Ring 1.
Baca Juga :  Download Aplikasi Fitness Erakulis Bikinan Pesepakbola Cristiano Ronaldo Terdapat Fitur Kesehatan Mental

Pihak Dishub akan menerapkan itu selama PSBB di kota Bandung dilaksanakan.

Aturan PSBB Bandung tersebut juga sesuai dengan dasar hukum Perpem Nomor 21 tahun 2020 dan PermenKes RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.