Sobat Phi, pada 2 Maret 2020 lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi meluncurkan program Organisasi Penggerak. Organisasi Penggerak ini diharapkan dapat menginisiasi Sekolah Penggerak, yaitu sekolah yang mampu mendemonstrasikan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership) terutama dari kepala sekolah dan guru di dalamnya. Program ini sejalan dnegan komitmen Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas hasil belajar siswa.

Mengenal Program Organisasi Penggerak

Dilansir dari laman Kemendikbud, pada dasarnya Sekolah Penggerak memiiliki empat komponen. Pertama, Kepala Sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar. Kedua, guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.



Selanjutnya yang ketiga, siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong). Dan yang terakhir, terwujudnya komunitas organisasi penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.

Dilansir dari laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, program Organisasi Penggerak sendiri merupakan program pemberdayaan masyarakat yang sifatnya masif melalui dukungan pemerintah untuk turut mengupayakan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektid dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Top War Battle 25 Maret 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Program ini dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan. Organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi pelatihan guru dan kepala sekolah lebih diutamakan dalam program ini. Hal ini diterapkan tak lain untuk meningkatkan kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Bagi organisasi yang ingin ikut serta dalam program Organisasi Penggerak, dapat mendaftarkan organisasinya di laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id. Seperti halnya program-program dengan sukarelawan, Organisasi Penggerak juga menetapkan beberapa Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus bagi organisasi yang hendak bergabung.

Persyaratan Umumnya antara lain:

  1. Memiliki akta pendirian dan telah disahkan oleh notaris;
  2. Memiliki kantor/secretariat;
  3. Memiliki surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  4. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  5. Memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga;
  6. Memiliki struktur Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan;
  7. Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan atau anggota dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta notaris; dan
  8. Memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama Organisasi Kemasyarakatan penerima Bantuan.
Baca Juga :  Kode Redeem Game Lords Mobile 25 Maret 2024 Terbaru Valid

Sedangkan Persyaratan Khusus yang digunakan saat pengajuan proposal, meliputi:

  1. Memiliki pengalaman dan/atau bukti keberhasilan program di bidang pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Mengajukan proposal dalam kurun waktu yang ditetapkan.

Bagi Ormas yang ingin terlibat dalam program ini, dapat mendaftarkan organisasinya mulai tanggal 2 Maret 2020 lalu di laman resmi Sekolah Penggerak. Sedangkan pengajuan proposal dapat dilakukan mulai tanggal 16 Maret – 16 April 2020 mendatang di laman yang sama.

Program ini direncanakan berjalan mulai Juni 2020, dan akan berjalan selama dua tahun hingga 2022 jika semua syarakat dan ketentuannya terpenuhi. Program ini akan mendorong hadirnya Sekolah Penggerak yang berkelanjutan dnegan melibatkan peran serta organisasi. Pada fase pertama yang dimulai pada Juni 2020 mendatang menyasar PAUD formal/luar biasa, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa, serta sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Top War Battle 22 Februari 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Nantinya, Kemendikbud akan memberi bantuan berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.

Besar bantuan dananya pun bervariasi, dibagi menjadi tiga kategori dengan persyaratan yang berbeda, yaitu:

  1. Kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan dana maksimal Rp20.000.000.000/tahun;
  2. Kategori II (Macan) dengan sasaran 21-100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan dana maksimal Rp5.000.000.000/tahun; dan
  3. Kategori III (Kancil) dengan sasaran 5-20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp1.000.000.000/tahun.

Ismi Hakim Azzahrah

Source: Kemendikbud, Sekolah Penggerak Kemendikbud