Kenali Fungsi Materai 10000. Selama ini pengenaan bea materai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Kenali Fungsi Materai 10000

Bea meterai Rp 10.000 telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Dengan begitu, tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapuskan.



Meski begitu, sampai 31 Desember 2021 mendatang meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan. Pemerintah akan memulai masa transisi bea meterai Rp 10.000 secara bertahap, sekaligus untuk menghabiskan stok bea meterai yang lama.

Berikut ini beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai Rp 10.000:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya.
    Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Baca Juga :  Manfaat Susu Almond untuk Kesehatan Tubuh, Mengurangi Risiko Penyakit Jantung



Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea meterai di Indonesia relatif lebih sederhana dan ringan dibandingkan negara lain. Bahkan tarif bea meterai di Korea Selatan bahkan bisa mencapai antara 100.000 hingga 350.000 won. Itu kalau dirupiahkan sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta. Di kita hanya Rp 10.000.

Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5 juta itu berarti 0,2 persen. Kenaikan tarif tersebut juga masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Singapura dan Australia. Apalagi jika dibandingkan dengan kenaikan PDB per kapita pada 20 tahun lalu.

Kenali Fungsi Materai 10000

Sumber : https://money.kompas.com/

Baca Juga :  Soal Latihan Tes OJK dan Kunci Jawaban Lengkap 2024