Kapan Cair Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 ?. Berikut ini informasi mengenai jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021. Melansir website resmi Kartu Prakerja, para pendaftar harus mempunyai syarat-syarat khusus di antaranya, pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kapan Cair Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 ?

Selain ketiga syarat di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.





Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga :  Pendataran Beasiswa Jabar Future Leaders Scholarships 2024 D3-S3

Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan dibawah ini:

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan dibawah ini:

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.
  4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.
  6. Alamat sesuai KTP.
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).
  8. Jenis kelamin.
  9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.
  10. Status kebekerjaan.
  11. Foto KTP atas milik pendaftar.
Baca Juga :  Info Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2024 di 38 Provinsi




Kapan Cair Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 ?

Sebagai info tambahan, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.