Sobat Phi sudah tahu belum tentang Istilah Omnibus Law? kali ini kita akan membahas sekilas tentang definisi dan pengertian Omnibus Law. Yuk disimak sobat Phi.

Pada 20 Oktober 2019 silam, Presiden Joko Widodo menyebutkan istilah omnibus law dalam pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia 2019-2024.

istilah omnibus law

Istilah Omnibus Law

Apasih omnibus Law itu? Istilah omnibus law selanjutnya banyak digunakan oleh jajaran pemerintah dan didengar pula oleh masyarakat. Istilah ini muncul bersamaan dengan usulan memangkas regulasi untuk membangkitkan semangat investasi di Indonesia.



Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat mungkin masih awam dengan istilah omnibus law sendiri. Sebelum pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan perundangan tersebut, penting bagi kita untuk memahami maksud dari istilah omnibus law tersebut, sobat Phi.

Baca Juga :  Nilai Minimal Masuk Kuliah di PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK

Istilah omnibus law merupakan gabungan dari kata omnibus dan law. Definisi Omnibus Law secara harfiah, omnibus berarti banyak dan sering dikaitkan dengan karya-karya sastra penggabungan banyak genre. Hal ini sejalan dengan isi Black Law Dictionary Ninth Edition milik Bryan A.

Garner yang menuliskan omnibus sebagai relating to or dealing with numerous object or item at once; including many thing or having various purposes. Jika dikaitkan dengan konteksnya dalam Undang-Undang (UU), Pengertian omnibus bisa dimaknai sebagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu yang telah diatur dalam berbagai UU (Undang-undang) ke dalam satu UU saja.

Disampaikan pula oleh Presiden Joko Widodo “Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas.” (Presiden Joko Widodo)

Baca Juga :  Tips Menangani Pembully dengan Cara Dipeluk

Sedangkan dari segi hukum, Pengertian omnibus sering disandingkan dengan law atau bill. Yang selanjut nya menghasilkan istilah omnibus law atau omnibus bill.

istilah omnibus law dari segi hukum yaitu  peraturan perundangan yang lahir sebagai kompilasi dari beberapa aturan yang telah ada.

Tujuan dari adanya omnibus law sendiri adalah untuk merampingkan dan mengatasi tumpang tindih nya regulasi.

Saatini, pemerintah Indonesia tengah merancang omnibus law yang direncakakanakan diajukan pemerintah pada Januari 2020, yaitu Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law tentang Perpajakan. Sejauh ini, 74 UU terkena dampak omnibus law. Masing-masingnya telah ditinjau satu per satu.

(Ismi Hakim Azzahrah)

Sumber: business-law.binus.ac.id / kompas.com / indonesiabaik.id / wartaekonomi.co.id

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 22 Februari 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya