Intip Rapor Merah KPK, Yuk!. Bukan hanya pelajar yang mendapat rapor penilaian, baru-baru ini KPK juga baru menerima rapor dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII). Penilaian ini diberikan atas terhadap kinerja pimpinan lembaga antikorupsi jilid V atau era Firli Bahuri Cs pada semester I, yakni sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.


Intip Rapor Merah KPK, Yuk!

ICW dan TII menganalisa tiga bagian besar di KPK, yaitu kinerja sektor penindakan, kinerja sektor pencegahan, kinerja internal organisasi. Sayangnya, yang diterima lembaga antirasuah ini berupa rapor merah. Wah kenapa bisa begitu, ya? Simak penjelasan singkatnya di bawah ini, Sobat Phi.

Antusiasme Terhadap Gerakan Antikorupsi Kian Menurun

  1. Pengelolaan Organisasi

Menurut Kurnia Ramadhana dari ICW, saat ini KPK memasuki masa paling suram. Dimulai dari proses pemilihan pimpinan KPK yang sarat kepentingan politik hingga revisi UU KPK. Akibat kondisi itu, proses tata kelola organisasi pun bermasalah dan berdampak pada kinerja sektor penindakan dan pencegahan KPK. Artinya, proses tata kelola organisasi menjadi problematika baru di KPK.


  1. Minim Prestasi
Baca Juga :  Data Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat

Jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK mengalami penurunan dibandingkan masa sebelumnya. Hanya terjadi dua kali OTT dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan dugaan suap proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Kurnia membandingkan pada 2016, pada enam bulan pertama dari 1 Januari sampai 15 Juni 2016 terdapat 8 operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada 2017 ada lima tangkap tangan, pada 2018 ada 13 OTT, kemudian pada 2019 ada tujuh OTT.

  1. Timbulkan Masalah Baru

Dari dua OTT dan perkara kasus dugaan korupsi lain yang ditangani KPK periode ini, ICW menyebut justru memicu masalah kedua, yakni menghasilkan lima orang buron. Di antaranya, kader PDIP Harun Masiku, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono, tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkara Hiendra Soenjoto, serta tersangka suap pernjanjian Karya Samin Tan.

Baca Juga :  KODE REDEEM GENSHIN IMPACT 25 Maret 2024 Terbaru

Dua orang, yaitu Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap namun tiga orang lain masih buron. Artinya hal itu menambah jumlah tersangka yang masih buron di KPK, yaitu Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dan Izil Azhar.

  1. Menunggak Perkara

KPK dalam kurun waktu enam bulan dianggap tidak pernah menyentuh perkara-perkara besar yang selama ini menjadi tunggakan. Menurut catatan ICW, ada 16 tunggakan perkara besar dengan dugaan kerugian negara triliunan rupiah.


  1. Abai Melindungi Saksi

KPK dinilai abai dalam perlindungan saksi pada kasus dugaan penerimaan suap di lingkungan Kemenpora. Pasca bersaksi di sidang mengenai pemberian uang ke oknum BPK dan Kejaksaan Agung, mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum malah dipanggil Kejaksaan Agung untuk perkara serupa.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Materi 3.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Intip Rapor Merah KPK, Yuk!

Itulah lima hal yang membuat lemah kerja sektor penindakan KPK. Ini berdampak pada menurunnya antusiasme terhadap gerakan antikorupsi dan minimnya tingkat kepatuhan sesama penegak hukum, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap rekomendasi KPK. Bagaimana pendapatmu, Sobat Phi?