Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan pelaksanaan PBM proses belajar mengajar di rumah hingga 11 Mei 2020, untuk pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang hingga 11 Mei 2020.

Di Perpanjang PBM Proses Belajar Mengajar di Rumah Hingga 11 Mei 2020

Hal ini merujuk surat Nomor: 443/ 5037 – Set.Disdik tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan proses belajar mengajar di Rumah dan Perubahan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.



Kadisdik Jabar, Ibu Dewi Sartika menyatakan, keputusan tersebut memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat serta berdasarkan:

    1. Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
    2. Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
    3. Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.



  1. Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
  2. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat.
  3. Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/61/BKD Tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 22 Februari 2024 Update Terbaru Valid

“Selain itu, memperhatikan surat kami sebelumnya Nomor 443/ 4181 – Set.Disdik tanggal 27 Maret 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan proses belajar mengajar di rumah dan perubahan informasi kegiatan akademis tahun pelajaran 2019/2020,” tutur Kadisdik, Kamis (23/4/2020).

Sehubungan hal termaksud, Kadisdik pun menginformasikan kepada seluruh pengawas dan kepala SMA/SMK/SLB hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan proses belajar mengajar di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai tanggal 11 Mei 2020.
  2. Khusus pengawas, kepala, kasubbag tata usaha, guru, dan tenaga kependidikan pada SMA/SMK/SLB di wilayah yang melaksanaan PSBB, pada jadwal pelaksanaan PSBB agar memperhatikan, menyesuaikan, dan menerapkan kebijakan PSBB yang telah ditetapkan pemerintah.
  3. Pelaksanan proses belajar mengajar di rumah selama bulan Ramadan sesuai juknis yang telah ditetapkan, dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. Khusus bagi siswa selain beragama Islam, melaksanakan kegiatan pendidikan karakter dan keagaaman sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
  4. Pelaksanaan proses belajar mengajar di rumah masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan.
  5. Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini.
  6. Komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik untuk bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan proses belajar mengajar di rumah.
Baca Juga :  Kisi-kisi Tes Kesehatan IPDN 2024, Pahami Sebelum Daftar

“Berkenaan dengan adanya perubahan tanggal cuti bersama tahun 2020, kami sampaikan perubahan informasi kalender pendidikan SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2019/2020 bulan April hingga Juli 2020,” papar Ibu Kadisdik.



Berikut Perubahan Informasi Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020 bulan April s.d. Juli Tahun 2020:

  1. Libur awal Ramadan 1441 H (23 – 26 April 2020)
  2. Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan sesuai agama yang dianut/kegiatan amaliah Ramadan bagi siswa muslim (27 April – 21 Mei 2020)
  3. Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan* (29 – 30 April 2020)
  4. Titimangsa rapor:
    – kelas XII semester 2 (30 April 2020)
    – kelas IX semester 2/SMPLB (2 Juni 2020)
    – kelas VI semester 2/SDLB (11 Juni 2020)
  5. Libur Hari Buruh Internasional (1 Mei 2020)
  6. Pengumuman kelulusan**
    – Kelas XII SMA/SMK/SMALB (2 Mei 2020)
    – Kelas IX SMPLB (5 Juni 2020)
    – Kelas VI SDLB (15 Juni 2020)
  7. Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah***
    – SMA/SMK/SMALB (2 – 8 Mei 2020)
    – SMPLB (5 – 11 Juni 2020)
    – SDLB (15 – 21 Juni 2020)
  8. Libur Hari Raya Waisak (7 Mei 2020)
  9. Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H (22 Mei 2020)
  10. Libur Idul Fitri 1441 H (24 – 25 Mei 2020)
  11. Libur Kenaikan Isa Almasih (21 Mei 2020)
  12. Libur Hari Kelahiran Pancasila (1 Juni 2020)
  13. Penilaian akhir tahun**** (3 – 13 Juni 2020)
  14. Titimangsa rapor semester 2
    – Kelas X dan XI SMA/SMK/SMALB (19 Juni 2020)
    – Kelas VII -VIII SMPLB (19 Juni 2020)
    – Kelas I – V SDLB (19 Juni 2020)
  15. Pembagian rapor semester 2
    – Kelas X dan XI SMA/SMK/SMALB (19 Juni 2020)
    – Kelas VII – VIII SMPLB (19 Juni 2020)
    – Kelas I – V SDLB (19 Juni 2020)
  16. Libur akhir tahun pelajaran (21 Juni – 12 Juli 2020)
  17. Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 (bulan Mei – minggu kedua bulan Juli 2020)
  18. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 (minggu kedua bulan Juni 2020)
Baca Juga :  Info Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2024 di 38 Provinsi



*) Rapat dilaksanakan secara daring.
**) Disampaikan secara daring oleh sekolah, langsung kepada peserta didik (jaringan pribadi, tidak melalui grup).
***) Disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.
****) Tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. (Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai).

Semoga info Di Perpanjang PBM Proses Belajar Mengajar di Rumah Hingga 11 Mei 2020 sangat bermanfaat SobatPhi.