Dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler dan memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Pulsa Internet

Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 disebutkan bahwa selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.

Baca Juga :  KODE REDEEM Mobile Legends 25 Maret 2024 Terbaru

Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler  ini berlaku mulai April 2020 sampai dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.



Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, revisi permendikbud dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi. Perubahan permendikbud bertujuan meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah.

“Intinya, selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah. Untuk yang membutuhkan, mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin guna menjamin kesejahteraan serta kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” tutur Mendikbud, dikutip dari kemdikbud.go.id, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga :  Kode Redeem Game Lords Mobile 25 Maret 2024 Terbaru Valid

Menurutnya, fakta di lapangan memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang ragu menggunakan dana BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah. Karena itu, Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit di permendikbud baru bahwa dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik.

“Harapan saya, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut,” kata Mendikbud.



Ia kembali menegaskan, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru dalam proses belajar mengajar.

Baca Juga :  Tips Aturan Minum 8 Gelas Sehari Saat Puasa, Mana Yang Lebih Baik?

Karena itu, lanjutnya, penggunaan dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah melalui konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru. “Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring,” tegas Mendikbud.

Sumber : http://disdik.jabarprov.go.id