Daftar BLT PKH 2021. Program Keluarga Harapan (PKH) yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Daftar BLT PKH 2021

Dikutip dari laman Kemensos, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun. PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN). Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.





Syarat daftar BLT PKH 2021

Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah syarat mendaftar BLT PKH di antaranya:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga :  KODE REDEEM Free Fire 22 Februari 2024 Terbaru

Cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta





Berikut cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta dalam setahun:

  1. Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Jika belum memiliki KKS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.




Nominal bantuan PKH 2021 terbaru

Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nominal bantuan PKH 2021 terbaru (Rp)/Tahun:

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

BLT untuk ibu hamil dan balita

Berikut cara mendapatkan BLT untuk ibu hamil dan balita:

  1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga :  Hukum Sholat Tahajud Usai Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.

  1. Tidak ada sistem daftar online
    Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.
  2. Calon peserta bukan penerima bansos lain
    Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.
  3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara
    Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.
  4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin
    Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.
  5. Data lengkap dan syarat sudah valid
    Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.




Cara daftar mandiri DTKS

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

  1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
  3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
  4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
  5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
  6. Menteri sosial menetapkan DTKS.
Baca Juga :  Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024

Cara cek penerima bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id
  2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
  3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
  4. Masukkan nama sesuai ID
  5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
  6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.
  7. Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: “Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!”.