Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita. Penerima bantuan sosial PKH ini terdiri dari berbagai kalangan, dari mulai ibu hamil, anak usia dini hingga lansia. Anggaran bantuan sosial yang diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai Rp28,71 triliun. Bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali melalui empat tahap pencairan, yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita

Ibu hamil akan mendapat bantuan Rp 3 juta begitu juga dengan balita. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilakukan dalam kurun waktu setahun. Peserta penerima bansos atau BLT PKH diharuskan sudah terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.



Dalam penyaluran bantuan tahun 2021 ini, Ibu hamil dan balita termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga :  Kode Redeem Game Valorant 25 Maret 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Untuk pengecekan dengan masukkan NIK KTP ke link kemensos, login //cekbansos.siks.kemensos.go.id/ atau bisa langsung dtks.kemensos.go.id ikuti intruksi di dalamnya.

Proses pencairan dana dapat dilakukan melalui Bank Himbara seperti; BNI, BRI, Mandiri dan BTN.Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat Indonesia, untuk mengatasi permasalahan terkait Pandemi Covid-19.



Dikutip dari dtks.kemensos.go.id, Kementerian Sosial menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Panduan Mengecek Bantuan PKH Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita

Untuk mengecek status penerima bantuan PKH, caranya cukup mudah. Penerima bansos PKH bisa dicek melalui laman cekbansos.siks.kemensos.go.id. Sementara bagi Anda yang mengalami kesulitan saat melakukan pengecekan bantuan PKH, Anda bisa mengecek melalui website pemerintah provinsi masing-masing.

Contohnya untuk penerima bantuan pada wilayah Provinsi Jawa Tengah, pengecekan dapat dilakukan melalui laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atauĀ Klik LinkĀ berikut.

Kemudian cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal UTBK-SNBT 2024 Download PDF Latihan Soal UTBK-SNBT 2024

Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ”Data Tersedia‘ sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.

Selain Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Barat dan Jawa Timur juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.

Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Nilai bantuan yang diterima dalam 1 tahun adalah:

  1. Ibu Hamil: Rp 3 Juta
  2. Anak Usia Dini : Rp 3 Juta
  3. Anak Sekolah :a. SD : Rp 900 ribu
    b. SMP : Rp 1,5 Juta
    c. SMA : Rp 2 Juta
  4. Penyandang Disabilitas : Rp 2,4 Juta
  5. Penderita Penyakit TBC : Rp 3 Juta
  6. Lanjut Usia : Rp 2,4 Juta.

Sementara untuk progam lainnya seperti Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) nilai bantuan yang diterima adalah Rp 200 ribu per bulan dan per keluarga.

Baca Juga :  Cek Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Rp 400.000 Melalui Kartu KKS BNI

Bantuan juga disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dari bulan Januari hingga Desember.Proses pencairannya akan dilakukan di e-warong terdekat.



Sedangkan untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) nilai yang diterima adalah Rp 300 ribu/bulan/keluarga.Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April.

Target penerimanya adalah 10 juta penerima dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Seluruh Indonesia.

Cek Bantuan PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta (Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita)

DAFTAR PKH

sumber : https://newsmaker.tribunnews.com/2021/01/25/cara-dapat-blt-pkh-untuk-ibu-hamil-balita-3-bulan-sekali-cair-simak-syarat-rinciannya