Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta. Berikut ini cara dapat BLT PKH untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta. Selain itu, artikel ini juga memuat syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT PKH.

Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta

Pemerintah telah memberikan bantuan sosial langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 4 Januari 2021 lalu. Dalam program BLT PKH ini, bagi ibu hamil bisa mendapatkan Rp 3 juta per satu tahun.





Selain ibu hamil, BLT PKH ini juga diberikan kepada anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Berikut rincian penerima BLT PKH yang dikutip dari laman Kemensos.go.id:

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Untuk mendapatkan BLT PKH, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi para penerimanya.

Baca Juga :  Arti Bayi Tabung dan Pentingnya Pendampingan Psikologis

Berikut ini kriteria untuk mendapatkan BLT PKH yang Tribunnews kutip dari Indonesia.go.id:

  1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
    Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
  2. Komponen pendidikan
    Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT PKH dari pemerintah ini?

Untuk mendapatkannya, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima BLT PKH, yang dikutip dari Tribun-video.com:

  1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Baca Juga :  Link Cara Cek Nomor Pendaftaran Peserta SNBP 2024

Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemudian setelah menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi oleh ibu hamil di antaranya;

  1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
  3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.




Daftar di DTKS

Setelah itu, Anda hanya perlu mendaftarkan diri di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, pendaftaran DTKS hanya bisa dilakukan di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Berikut cara daftar DTKS:

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta

Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/13/cara-dapat-blt-pkh-bagi-ibu-hamil-rp-3-juta-cek-syaratnya-di-sini?page=4