Cara Atasi Nama Berbeda dengan Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3. Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, terdapat beberapa rekening yang bila ditransfer akan gagal. BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 ini akan terlebih dahulu disalurkan, kepada mereka yang belum dapat di termin-termin sebelumnya.

Cara Atasi Nama Berbeda dengan Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

Mereka yang belum dapat penyebabnya yaitu :

  1. Adanya beberapa rekening pekerja yang bermasalah. Penyebab rekening bermasalah itu, diakibatkan adanya rekening yang tidak memiliki sistem keliling nasional.
  2. Ada juga yang rekeningnya tidak sesuai dengan namanya dan Nomor Induk Keluarga (NIK). Selain itu juga, rekening yang sudah tidak aktif, tidak terdaftar, apalagi sudah diblokir bank, jangan harap bisa ditransfer.
  3. Ternyata rekening pinjaman dan pasif juga tidak akan bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.




Itulah beberapa rekening yang sudah pasti tidak bisa menerima subdidi gaji tersebut. Permasalah tersebut memang sudah dialami oleh 1,6 juta pekerja, yang dimana sampai sekarang bisa menerima BSU ini.

Baca Juga :  Syarat Beasiswa KIP 2024 serta Manfaat Prioritas Penerima PIP

Namun tenang aja, usaha Kemnaker untuk menyelesaikan masalah tersebut, sudah mulai dijalankan. Pada awalnya Kemnaker akan mengadakan rapat bersama pihak bank penyalur, untuk mengidentifikasi rekening tidak valid itu.

Oleh Kemnaker jika sudah selesai identifikasi itu, rekening tidak valid akan dikembalikan kepada para karyawan. Para karyawan tersebut akan diperintah untuk membuat rekening baru, agar bisa menerima BSU lancar. Kemnaker merekomendasikan untuk membuat rekening dari bank-bank anggota (Himpunan Bank Milik Negara).

Bank apa aja sih yang termasuk Himbara itu? Anggota bank yang termasuk dalam Himbara itu, diantaranya BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Jika proses pembuatan rekening baru itu selesai, maka rekening itu dikumpulkan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut, akan dilakukan proses validasi dan verifikasi. Usai kedua proses itu, maka akan diambil oleh pihak Kemnaker untuk disalurkan kembali ke pihak bank penyalur. Maka oleh pihak bank penyalur akan dicairkan kepada para calon penerima BLT BPJS Ketanagakerjaan.

Baca Juga :  Viral, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista? Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Nah untuk cek namanya bisa melalui link resmi :

  1. Kemanker www.kemnaker.go.id
  2. sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. https://bsu.kemnaker.go.id.

Kalian juga bisa cek penerima lewat aplikasi juga loh, nama aplikasinya yaitu BPJSTK Mobile.

Selain lewat lin dan aplikasi di atas, kalian juga bisa cek via pesan singkat (SMS) dan Whatsapp (WA).

Jika melalui SMS cukup mengirim pesan ke nomor 2757, sedangkan untuk WA kirimkan ke nomor 08119115910 atau 08551500910.

Seperti yang diketahui sebelumnya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2020 sudah selesai, dengan dua termin dan 12 tahap. Pada termin 1 terdapat 6 tahap dengan dana total sebesar Rp14,7 triliun, yang disalurkan kepada 12,2 juta pekerja.

Sedangkan pada termin 2 juga terdapat 6 tahap dengan anggaran total senilai Rp13,2 triliun, yang sudah ditransfer ke 11 juta pekerja. Bila dijumlahkan dari total keseluruhan termin 1 dan 2, Kemanker sudah menyalurkan dana sebesar Rp27,9 trilun dengan total penerima 23,3 juta pekerja.

Baca Juga :  Daftar Beasiswa Short Course Australia Awards 2024 Dapatkan Plus Tunjangan-Visa

Di sisi lain, teradapat juga ratusan ribu perusahaan yang karyawannya sudah mendapatkan subsidi gaji. Sementara itu, Presiden Joko Widodo berharap dengan adanya program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, bisa ikut membantu dalam meulihkan perekonomian di Indonesia ini.





Jokowi juga meyakinkan, perekonomian di Indonesia ini bakal pulih kembali di 2021 ini, dengan dibantu dengan beberapa bansos lain.

Cara Atasi Nama Berbeda dengan Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

Pria asal Solo itu memastikan, tidak akan dana yang nyangkut di Kemnaker karena mereka diawasi, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).