BLT Ibu Hamil dan Balita Cair Januari 2021. Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus untuk ibu hamil dan balita, mulai Januari 2021 ini.

BLT Ibu Hamil dan Balita Cair Januari 2021

Pada awal tahun 2021, Menteri Sosial (Mensos) Risma mengatakan akan menyalurkan Bansos dalam bentuk tunai (BLT) hingga akhir tahun.





Dia juga turut menjelaskan rincian tiga program bantuan sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako (BNPT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diluncurkan langsung Presiden Joko Widodo.

“Penyerahan bantuan tunai ini meliputi Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan Bansos Tunai, selain dilakukan di istana oleh Presiden, pada saat yang sama juga dilakukan penyerahan di 34 provinsi oleh para gubernur,” kata Risma di Istana Negara Jakarta, Senin 4 Januari 2021.

Khusus Bansos PKH ini akan dibagikan ke 10 juta keluarga akan disalurkan setiap 3 bulan sekali sepanjang 2021 yaitu pada Januari, April, Juni dan Oktober. Pada Januari 2021 akan disalurkan sebesar Rp7,17 triliun.

Baca Juga :  Contoh Soal Tes Psikotes Kerja 2024 Lengkap Beserta Kunci Jawabannya

Salah satu kategori masyarakat penerima BLT ini adalah ibu hamil dan anak usia dini atau balita.

Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp3 juta per satu tahun dan anak usia dini akan dapat Rp3 juta per tahun.

BLT ibu hamil dan balita ini akan dicairkan selama empat tahap di tahun ini, yakni pada pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Bansos PKH ini disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara), yakni BRI, BTN, Mandiri, dan BNI.

Selain ibu hamil dan balita, pemerintah juga memberikan BLT kepada pelajar, penyandang disabilitas berat, hingga orang tua lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas dengan besaran yang berbeda.





Berikut besarnya bansos PKH yang akan diterima pelajar sekolah:

  1. Pelajar SD/MI/Sederajat Rp900 ribu per tahun
  2. Pendidikan anak SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan
  3. Pendidikan anak SMA/MA/Sederajat Rp2 juta per tahun

Berikut besaran dana yang akan didapatkan masing-masing penerima bansos PKH tahun 2021 ini:

  1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
  2. Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
  3. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun
  4. Orang tua lanjut usia Rp2,4 juta per tahun
Baca Juga :  Kisi-kisi Tes Kesehatan IPDN 2024, Pahami Sebelum Daftar

Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, Selasa 12 Januari 2021, ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta. Bansos ini akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN).

“Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” tulis Kemensos melalui website resmi.

Sedangkan cara untuk mendapatkan BLT ibu hamil dirincikan seperti berikut:

  1. Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
  2. Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga :  Efek Ginjal Ketika Kita Berpuasa 13 Jam Sehari

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

BLT Ibu Hamil dan Balita Cair Januari 2021

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.